Medan Banjir, 91 TPS Tunda Pemungutan Suara Pilkada

Medan, IDN Times – Sejumlah kecamatan di Kota Medan terendam banjir pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/11/2024). Sungai-sungai yang ada di Kota Medan meluap dan meluber ke pemukiman warga.
Kondisi ini berdampak pada pemungutan suara. Banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terendam air. Hasil monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menunjukkan, ada 91 TPS yang menunda pemungutan suara.
“Ini data per pukul 13.00 WIB yang dilaporkan oleh masing-masing PPK,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Rabu petang.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pembaruan data dari lapangan. “Kami sedang melakukan validasi data dengan PPK di Kecamatan,” katanya.
TPS yang terdampak banjir, kata Atiqah tersebar pada beberapa kecamatan. Antara lain; Kecamatan Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Maimun, Medan Denai, Medan Selayang, Medan Marelan.
“Itu memang daerah-daerah yang terdampak banjir kalau hasil monitoring kita bersama,” katanya.
Kata Atiqah, TPS yang terdampak banjir bisa menunda atau melakukan pemungutan suara susulan. Itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam Pasal 73 beleid itu disebutkan bahwa; Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.
“Kalau sampai hari ini tidak dapat dilakukan pencoblosan karena masih kendangan airnya cukup tinggi, sehingga tidak dapat dilakukan pencoblosan, maka itu dilakukan nanti masuk ke kategori TPS yang akan melakukan pemilihan atau pemungutan suara TPS susulan,” pungkasnya.