Lahan Eks Pasar Aksara Medan Disewakan, Kini Jadi Warung Kopi

Medan, IDN Times - Lahan bekas Aksara Plaza yang terbakar tahun 2016 lalu kini berubah menjadi sebuah warung kopi (warkop). Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tersebut, kini telah dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk disewakan.
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, mengatakan lahan tersebut disewakan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Lahan tersebut disewakan selama lima tahun.
"Betul disewa, ada usaha untuk warung kopi dilokasi tersebut," ucapnya pada IDN Times, Kamis (12/6/2025)
1. Penyewaan aset sudah terpisah sejak tahun 1993 dari Pemko Medan

Dia juga menjelaskan bahwa, penyewaan aset ini termasuk aset yang sudah dipisahkan dan telah dibawah pengelolaan PUD Pasar Medan.
Maksud dari dipisahkan adalah, lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.
"Dalam hal pengelolaan asetnya kalau dia sewa-menyewa dibawah 5 tahun, itu tentunya bentuk laporan dibawah badan pengawas jadi tidak berupa ijin. Dan sudah disampaikan pak Wali juga kemaren bahwasannya memang sudah diatur dalam Perda," tambahnya.
Artinya, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk dalam bentuk sewa menyewa aset perusahaan. Namun, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal, dan aturan serta ketentuan yang berlaku.
Hadi menyampaikan PUD Pasar terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara.
2. Tarif penyewaan lahan eks Pasar Aksara Medan mencapai Rp105 juta per tahun

Lanjutnya, penyewaan ini selama 5 tahun dengan luas 4.000 meter persegi. Namun, penyewaan ini dilakukan sejak mantan Dirut PUD Pasar, Suwarno menandatangi perjanjian tersebut tahun 2024.
Terkait tarif, Hadi menyampaikan sebesar Rp105 juta pertahun dengan dikalikan 5 tahun mencapai Rp525 juta selama 5 tahun penyewaan lahan tersebut. Harga tarif penyewaan ini sudah sesuai ketentuan sejak tahun 2024 dna berakhir nantinya tahun 2029.
"Tarifnya sesuai dengan ketentuan yang dihitung saat itu sebesar Rp105 juta pertahun, dan investor tadi si penyewa fisik atau pembangunan yang melekat di tahan tadi menjadi milik pihak PUD Pasar setelah berakhirnya masa kontrak atau masa sewa, kita menyewakan dengan satu pihak saja," jelasnya.
3. Para pedagang yang lama di pasar Aksara Medan dulu sudah diakomodir ke bangunan pasar aksara yang baru

Dikatakannya, PUD Pasar ikut berupaya agar aset yang dikelola bisa menjadi produktif dan memberikan PAD terhadap Kota Medan.
"Ini PUD Pasar berupaya agar aset-aset yang dikelola bisa menjadi produktif dan bisa menjadikan bahan serta PAD terhadap Kota Medan dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
"Bagi para pedagang yang lama yang ada di pasar aksara dulu, sebelumnya sudah diakomodir ke bangunan pasar aksara yang baru yang dibangun oleh Kementrian PUPR," tambah Hadi.
Kepada penyewa, dia berharap bisa membantu pengembangan UMKM-UMKM disekitar lokasi tersebut.
"Kita berharap bisa amenjaga dan memelihara, memaksimalkan aset yang dikelola dengan seoptimal dna semaksimal mungkin bisa membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat disana dengan kebutuhan tenaga kerja disitu atau kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat diwilayah eks pasar aksara lama," tutupnya.