Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kunjungan Gibran Dibayangi Reklamasi Bermasalah di Setokok Batam

IMG-20250913-WA0004.jpg
Lokasi reklamasi bermasalah yang berlangsung di Pulau Setokok, Kota Batam (Dok: Akar Bhumi Indonesia)
Intinya sih...
  • Kerusakan ekosistem pesisir BatamPendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa reklamasi dan pematangan lahan di Pulau Setokok telah merusak ekosistem laut di sekitar lokasi.
  • Dampak bagi nelayan pesisirKerusakan ekosistem laut berdampak langsung terhadap nelayan di Pulau Akar dan Pulau Panjang, mengurangi hasil tangkapan dan ancaman terhadap mata pencaharian warga.
  • Legalitas reklamasi bermasalah dipertanyakanKetua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, mempertanyakan legalitas proyek reklamasi yang diduga melanggar aturan serta perlu memperketat pengawasan atas aktivitas reklamasi di Batam
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batam, IDN Times - Aktivitas reklamasi dan pematangan lahan di pesisir Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan setelah dilaporkan mencemari lingkungan pesisir. Isu ini mencuat bersamaan dengan kunjungan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Setokok. Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia menilai aktivitas itu telah merusak ekosistem laut dan berdampak langsung pada nelayan setempat.

Akar Bhumi mulai menerima aduan dari nelayan Pulau Setokok dan Pulau Akar sejak Juli 2025. Hasil verifikasi lapangan pada akhir Agustus memperlihatkan adanya sedimentasi di pesisir, yang disebut mengganggu biota laut di kawasan tersebut.

Sorotan publik semakin menguat lantaran sehari sebelum kunjungan Wapres Gibran pada Rabu (10/9/2025), Akar Bhumi sudah melaporkan dugaan reklamasi ilegal itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat menghadiri panen lobster di BPBL, Gibran dinilai berdiri membelakangi persoalan lingkungan yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi reklamasi.

1. Kerusakan ekosistem pesisir Batam

IMG-20250913-WA0006.jpg
Aktivitas reklamasi bermasalah merusak ruang hidup masyarakat pesisir Pulau Setokok, Batam (Do: Akar Bhumi Indonesia)

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengatakan, kegiatan reklamasi dan pematangan lahan di Pulau Setokok telah menyebabkan aliran lumpur masuk ke laut ketika hujan turun. Lumpur dan material tanah yang terbawa dari daratan disebut merusak ekosistem laut di sekitar lokasi.

"Memang ada tanggul yang dipasang sebagian, tetapi banyak area lain yang dibiarkan terbuka. Mereka bahkan menggunakan oil boom yang sebenarnya hanya berfungsi menahan tumpahan minyak, bukan lumpur atau sedimen. Jadi, upaya itu jelas tidak efektif," kata Hendrik, Minggu (14/09/2025).

Ia menambahkan, pemantauan udara dengan drone juga merekam indikasi pencemaran laut. "Kami pastikan, ini bukan lagi potensi, melainkan sudah terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan," ujarnya.

2. Dampak bagi nelayan pesisir

SAVE_20250908_131129.jpg
Ilustrasi nelayan pesisir (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Hendrik, kerusakan ekosistem laut berdampak langsung terhadap nelayan di Pulau Akar dan Pulau Panjang. Sedimentasi yang cepat menyebar membuat biota laut terganggu sehingga hasil tangkapan nelayan kian berkurang.

“Nelayan menyampaikan penghasilan mereka menurun. Itu wajar, karena kerusakan pesisir membawa dampak ekonomi langsung,” ujarnya.

Selain ancaman terhadap mata pencaharian warga, kawasan tersebut juga diduga memiliki ekosistem penting, seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Saat ini, Akar Bhumi Indonesia menunggu hasil analisis citra satelit untuk memperkuat temuan lapangan.

Ia juga mempertanyakan aspek perizinan reklamasi. Menurut Hendrik, jika perusahaan memang sudah mengantongi izin, pemerintah seharusnya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Namun, jika izin masih dalam proses, seharusnya pekerjaan belum dijalankan.

"Yang jelas, kami sudah melihat pencemaran dan kerusakannya,” tutupnya.

3. Legalitas reklamasi bermasalah dipertanyakan

IMG_20250914_162637.jpg
Aktivitas reklamasi mendapatkan penolakan dari nelayan pesisir Pulau Setokok (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto menjelaskan, temuan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proyek. Ia mempertanyakan apakah perusahaan pelaksana telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Ini yang akan kami dalami. Apakah perusahaan sudah sesuai prosedur atau justru melanggar aturan. Bagaimanapun, reklamasi tetap ada regulasinya," kata Sony.

Menurut informasi sementara, proyek yang diduga mencakup lahan sekitar 100 hektar itu disebut terkait dengan kebutuhan suplai energi listrik. Namun, detail mengenai nama perusahaan dan penanggung jawab masih ditelusuri.

Akar Bhumi Indonesia menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan atas aktivitas reklamasi di Batam. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas itu juga dinilai bisa memicu ketimpangan sosial-ekonomi akibat turunnya pendapatan nelayan.

"Yang pasti kami akan segera melaporkan temuan ini ke KKP dan KLHK untuk ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan apakah kegiatan perusahaan itu sesuai aturan atau tidak," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Polres Asahan Bongkar Kasus Pembakaran Alat Berat, 5 Orang Diciduk

14 Sep 2025, 20:00 WIBNews