Kronologi Lengkap 2 TNI Tembak Remaja dan Vonis 2,5 Tahun dari Hakim

- Kronologi penembakan terjadi saat 2 terdakwa melihat korban MAF dan temannya di hotel pada 1 September 2024.
- Terdakwa melesakkan tembakan hingga MAF dan rekannya terperosok ke dalam parit, lalu mengantarnya ke rumah sakit namun meninggalkan korban begitu saja.
- Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa arogan dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota TNI karena tidak bertanggungjawab.
Medan, IDN Times - Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/8/2025). Hal ini merupakan buntut dari aksi mereka pada awal September 2024 lalu menembak seorang remaja berinisial MAF sampai meninggal dunia.
Letkol Djunaedi Iskandar yang memimpin jalannya sidang mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak layak dipertahankan di institusi militer. Hal ini pula yang membuat mereka berdua mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Berikut kronologi lengkap dari penembakan hingga vonis hakim.
1. Kronologi penembakan bermula pada saat 2 terdakwa berada di hotel dan melihat korban MAF beserta temannya datang

1 September 2024 memberi luka bagi keluarga MAF. Bocah 13 tahun itu meninggal dunia akibat ditembak menggunakan peluru oleh terdakwa.
Sejumlah catatan penting dirangkum IDN Times selama proses persidangan. Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi mengungkapkan sejumlah fakta menarik di balik kasus penembakan yang terjadi pada dini hari itu.
Mulanya, sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 1 September 2024, Serka Darmen membawa senjata api bersama rekannya. Mereka berangkat dari Unit Intel Kodim 0204 Deli Serdang dengan kendaraan masing-masing menuju Hotel Deli Indah untuk memonitor willayah tentang angka peredaran narkotika.
"Pukul 01.30 WIB, Darmen duduk di taman tempat parkiran. Lalu 5 menit kemudian Serda Hendra bersama rekannya datang ke hotel Deli Indah dengan mengendarai mobil Avanza hitam milik Hendra. Hendra masuk ke kamar hotel nomor 35, yang merupakan kamar terdakwa untuk istirahat. Karena mengantuk, lelah, baru pulang patroli di Spot Center Batang Kuis Deli Serdang," ujar Djunaedi dalam sidang putusan.
Sementara itu di lain sisi, sekitar pukul 02.30 WIB, teman-teman geng motor korban mengajak nongkrong di Alfamart. Lalu pukul 03.00 WIB, kelompok geng motor lain meminta bantuan untuk tawuran melawan geng motor Studen dari Lubuk Pakam.
"Selanjutnya, geng motor korban berangkat ke jembatan Sungai Ular tempat yang dijanjikan untuk bertemu geng motor Studen. Namun sebelum berangkat, mereka mengambil senjata tajam dari semak-semak di sekitar Alfamart. Korban pun mengendarai sepeda motor membawa 2 orang temannya pergi ke lokasi. Setibanya di TKP, geng motor Studen balik arah ke Lubuk Pakam. kemudian masuk ke Hotel Deli Indah yang berjarak 200 meter dari jembatan Sungai Ular. Sehingga korban bersama temannya berdiri di depan hotel tersebut dan turun dari sepeda motor sambil berteriak 'ayo main, kosong kalian, gak main Pakam kalian'," lanjutnya.
2. Terdakwa melesakkan tembakan sampai MAF dan rekannya terperosok ke dalam parit

Kedatangan sejumlah anak muda itu membuat seorang karyawan Hotel Deli Indah berlari sembari berteriak "geng motor!". Serka Darmen pun keluar untuk mengecek. Ternyata ia melihat Serda Hendra sudah berada di depan hotel.
"Hendra melakukan tembakan ke atas sebayak satu kali menggunakan senjata api jenis pistol. Alhasil MAF bersama temannya melarikan diri menggunakan sepeda motor masing masing. Darmen mendekati Hendra sembil berkata, 'hati-hati senjatamu lae!'. Tak lama, Hendra dan Darmen bersama dua temannya pergi menggunakan mobil Avanza hitam. Keduanya duduk di bangku belakang sopir bermaksud mengejar geng motor tersebut dan melewati jembatan Sungai Ular," beber Djunaedi.
MAF yang membonceng 2 temannya pun tertinggal dari rombongan. Teman MAF, kata Majelis Hakim, sempat mengarahkan pedang panjang ke Serda Hendra yang duduk di bangku penumpang mobil.
Hendra kembali mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali ke atas, dan ke arah sepeda motor yang dikemudikan MAF. Sehingga sepeda motor tersebut kembali memperlambat lajunya.
Setelah kendaraan MAF berada di belakang mobil, tepatnya di depan Pabrik Adolina, mereka kembali mendekat ke arah kanan mobil. Darmen pun menanyakan kepada Hendra, di mana keberadaan para remaja itu. Hendra menunjuk mereka dan memintan Darmen menembaknya.
"Darmen pun menyuruh MAF berhenti sambil memberikan tembakan peringatan ke atas dengan senjata api jenis pisstol sebanayak 1 kali. Namun teman yang dibonceng MAF mengarahkan pedang samurainya ke arah Darmen. Sehingga terdakwa 1 (Darmen) secara spontan menembakkan senjata api ke arah sepeda motor MAF sebanyak 1 kali. Sepeda motor MAF pun terjatuh ke parit," jelas Ketua Majelis Hakim.
3. Setelah menembak MAF, para terdakwa mengantarnya ke Rumah Sakit namun meninggalkan korban begitu saja

Karena melihat remaja-remaja itu terjatuh, mobil yang ditumpangi Darmen dan Hendra itu pun berhenti. Tak lama, 2 teman Darmen yang lain datang mengendarai mobil Grand Max Silver.
Sementara itu, remaja-remaja teman MAF lari ke arah kebun sawit. Serda Hendra dan teman-temannya mengejar sambil menembakkan senjata api ke atas. Sehingga 2 orang itu diamankan Hendra bersama 3 temannya.
"Selanjutnya, Darmen dan Hendra megangkat tubuh MAF dari dalam parit ke atas aspal. Darmen pun melihat ada bekas tembakan di pinggang sebelah kiri. Hendra berakata, 'masih hidup lae, antar ke rumah sakit!'. MAF pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Grand Max. Sedangkan Darmen dan Hendra mengikuti dari belakang menggunakan mobil Avanza," beber Ketua Majelis Hakim.
Sekitar pukul 05.10 WIB, mereka tiba di RSU Sawit Indah Parbaungan mengantar MAF. Selanjutnya perawat datang mengambil bed dorong dan membawa MAF ke urang UGD.
"Setelah itu mereka kembali ke Hotel Deli Indah untuk mengambil mobil. Setelah MAF tertembak dan dibawa ke Rumah Sakit, namun para terdakwa meninggalkannya tanpa pamitan dengan petugas Rumah Sakit atau melaporkan kejadian tersebut ke Komandan Satuan atau memberitahu keluarga korban hingga aparat yang berwenang," beber Letkol Djunaedi.
4. Majelis Hakim sebut kedua terdakwa arogan

Majelis Hakim menilai apa yang sudah dilakukan Serka Darmen dan serda Hendra bukanlah sikap kesatria. Mereka dinilai berani berbuat namun tidak berani untuk bertanggungjawab.
"Mereka tak memiliki sikap seorang prajurit yang miliki sumpah prajurit. Oleh karenanya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak layak dipertahankan sebagai prajuriit TNI. Bahwa bila dinilai dari dampak terhadap nama baik satuan, nama baik satuan tercoreng akibat ulah dan perbuatan terdakwa yang berlebihan," tutur Djunaedi.
Majelis Hakim melalui Djunaedi berpendapat bahwa kedua terdakwa adalah prajurit yang tidak bisa menjaga nama baik satuannya. Menimbang apa yang sudah dilakukan, Djunaedi mengatakan bahwa para terdakawa bukan prajurit yang baik dan tidak bertanggungjawab.
"Para terdakwa melainkan merupakan prajurit yang arogan, hanya memikirkan emosi sesaat tanpa memikirkan aturan hukum yang berlaku. Dari perbuatan itu majelis hakim menilai, terdakwa tak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota TNI," pungkasnya.