Korupsi Aset PTPN I, PT NDP Kembalikan Rp113 M ke Negara

Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi aset PTPN I Regional I terus bergulir. PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyerahkan pengembalian dana lebih dari Rp113 miliar kepada negara, terkait dugaan penyimpangan penjualan lahan yang kini telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland.
Pengembalian ini menambah daftar pemulihan aset negara dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat korporasi hingga pejabat pertanahan. Kejaksaan Tinggi Sumut menegaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp263 miliar, dan seluruh nilai tersebut kini telah tuntas dikembalikan.
1. Pengembalian tahap dua bernilai Rp113 M

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa PT NDP menyerahkan dana sebesar Rp113.435.080.000 kepada penyidik. Pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang dihitung oleh ahli.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh ahli, total kerugian akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land mencapai Rp263.435.080.000,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
2. Kewajiban penyerahan 20 persen lahan disebut tak dipenuhi

Harli menjelaskan bahwa kerugian negara muncul karena PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban itu hilang akibat dugaan permufakatan jahat antara para tersangka.
Para tersangka yang dimaksud antara lain; Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II periode 2020–2023; Iwan Subakti, Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang; Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024 dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang periode 2022–2025
“Tidak diserahkannya kewajiban tersebut menyebabkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB,” jelas Harli.
3. Kejati Sumut sebut kerugian negara kini telah tuntas dipulihkan

Dengan dikembalikannya lebih dari Rp113 miliar oleh PT NDP, Harli memastikan bahwa kerugian negara dalam perkara ini kini sepenuhnya telah dipulihkan.
“Dalam penegakan hukum, penyidik tidak hanya bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menerima pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) senilai Rp150 miliar, sehingga total keseluruhan kerugian negara telah kembali ke kas negara.


















