Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadinkes Sumut tahun 2020 dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi APD Covid-19 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara tahun 2020 pada Kamis (1/8/2024) menjalani sidang tuntutannya. Ini adalah buntut dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 silam.

Tampak Alwi datang ke ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan didampingi Kuasa Hukumnya beserta anggota keluarga. Berdasarkan perbuatannya yang terbukti melakukan korupsi terhadap APD Covid-19, Alwi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Alwi dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi terhadap APD Covid-19

Alwi saat menjalani sidang tuntutan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sidang tuntutan yang dijalani Alwi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara menyatakan jika dirinya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya semasa menjabat. Berdasarkan sidang tuntutan yang sudah dilaluinya ini, artinya sudah mendekati pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Meskipun sebelum itu Alwi akan menjalani sidang pledoi yang berisi agenda penyampaian pembelaan terhadapnya nanti.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi covid 19. Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif," kata Henri Sipahutar selaku Jaksa Penuntut Umum.

Alwi terherat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya Alwi, sidang kali ini juga memutuskan tuntutan terhadap rekannya bernama Robby Messa Nura yang juga melakukan tindak pidana korupsi APD Covid-19. Robby bertugas sebagai orang yang melaksanakan kegiatan rapid test dan APD.

"Tuntutan masing masing 20 tahun penjara. kemudian denda masing-masing 500 juta. subsider 6 bulan. Tindak pidana dilakukan pada saat pandemi covid 19 makanya kita tuntut maksimal," kata Henri.

2. Alwi dan Robby terbukti merugikan negara sebesar Rp24 Milyar

Editorial Team

Tonton lebih seru di