Medan, IDN Times - Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara tahun 2020 pada Kamis (1/8/2024) menjalani sidang tuntutannya. Ini adalah buntut dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 silam.
Tampak Alwi datang ke ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan didampingi Kuasa Hukumnya beserta anggota keluarga. Berdasarkan perbuatannya yang terbukti melakukan korupsi terhadap APD Covid-19, Alwi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).