Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekerasan ke Anak, Selebgram Pekanbaru Dituntut 6 Bulan Penjara

Cut Salsa saat duduk di kursi terdakwa (IDN Times/ Fanny Rizano)
Cut Salsa saat duduk di kursi terdakwa (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Cut Salsa (21) dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selebgram asal Pekanbaru yang memiliki nama asli Salsa Bila Alwani itu, dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/3/2025). Adapun agenda sidangnya, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi. 

"(Tuntutan) Sudah dibacakan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.

Menurut pihaknya, Cut Salsa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yakni diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

"Dituntut 6 bulan penjara," tegas M Arief.

1. Ajukan pledoi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilanjutkan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, atas tuntutan itu, Cut Salsa melalui penasehat hukumnya, mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Oleh majelis hakim, sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan.

"Iya, (sidang berikutnya) pledoi," lanjut M Arief Yunandi.

2. Ini kronologi kasusnya

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024).

3. Tidak ditahan

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Meskipun saat ini Cut Salsa berstatus terdakwa, ia tidak menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan. Bahkan, saat masih berstatus tersangka di kepolisian, Cut Salsa pun tidak dilakukan penahanan badan. Hal ini dikarenakan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

"Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR)," terang Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di Riau, Jaksa Tangkap Eks Dirut BUMD

15 Sep 2025, 22:35 WIBNews