Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di Riau, Jaksa Tangkap Eks Dirut BUMD

IMG_20250915_201437_310.jpg
Mantan Dirut PT SPRH Rahman, saat digiring pihak kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - Mantan (eks) Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman ditangkap tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Dia ditangkap di Pelabuhan Internasional Kota Dumai. Dimana, ia baru tiba dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rahman sebelumnya sudah 3 kali dipanggil oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Namun, dia selalu mangkir alias tanpa keterangan. Pemanggilan Rahman kala itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola oleh PT SPRH selaku BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"R (Rahman) setelah diamankan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah diperiksa, tim (jaksa penyidik) melakukan gelar perkara. Hasilnya, R kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Asisten Bidang Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Rionov Oktana Sembiring dan Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Senin (15/9/2025) malam.

"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau (Dedie Tri Hariyadi)," sambung pria yang akrab disapa Carel itu.

Terhadap Rahman, Korps Adhyaksa Riau itu menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, awak media sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Rahman, saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, Rahman tidak menjawab dan buru-buru langsung naik ke mobil tahanan.

1. Ini kata jaksa terkait mangkirnya

IMG_20250915_202844_712.jpg
Asisten Bidang Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, didampingi Kasi Penyidikan Rionov Oktana Sembiring dan Kasi Penkum Zikrullah, saat menyampaikan penjelasan terkait penetapan tersangka mantan Dirut PT SPRH Rahman (IDN Times/ Fanny Rizano)

Carel mengungkapkan, Rahman sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Di hadapan penyidik, Rahman menyampaikan alasan ketidakhadirannya saat itu.

"Alasan yang bersangkutan, pertama karena sakit, dan yang kedua karena ada kegiatan di luar kota, seperti di Jakarta, Medan dan lain-lainnya," ungkap Carel.

Terkait adanya indikasi kabur, Carel melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menemukan fakta tersebut.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta adanya indikasi kabur. Namun, dalam pemeriksaan (sebagai) saksi, R masih kooperatif dan kami harapkan dapat membantu perkembangan penyidikan berikutnya," lanjutnya.

2. Terkait aliran dana, tersangka kooperatif

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, saat ditanya mengenai aliran dana dalam rasuah itu, Carel menyebut sudah ada keterangan yang didapatkan tim jaksa penyidik. Namun, Carel belum mau membuka, siapa saya yang menerima aliran dana tersebut.

"Alhamdulillah, sejauh ini (Rahman) kooperatif," jawab Carel.

Ke depan, ditambahkan Carel, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu masih dalam pengembangan, didukung dengan alat bukti dan lainnya," tutup Marlambson.

3. Dana ratusan miliar diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)
Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Diketahui, dalam proses penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah petinggi di PT SPRH itu. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, yakni di Kantor PT SPRH dan beberapa rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut.

Dari penggeledahan itu, tim jaksa penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di Riau, Jaksa Tangkap Eks Dirut BUMD

15 Sep 2025, 22:35 WIBNews