Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMK Kota Medan Naik 8 Persen, Kadis: Tinggal Tunggu SK Gubernur Besok

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • Kenaikan UMK 8 persen direkomendasikan Wali Kota Medan
  • Kesepakatan final tanpa perubahan, tinggal menunggu SK Gubernur Sumut
  • Perusahaan diharapkan mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen atau Rp321.125. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan yang terdiri dari unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Senin (22/12/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi.

"Iya, diusulkan UMK Kota Medan naik sebesar 8 persen," katanya pada IDN Times.

Menurutnya, tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumut pada esok hari, Rabu (24/12/2025).

1. Kenaikan UMK 8 persen merupakan rekomendasi Wali Kota Medan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa, nantinya hasil kesepakatan tersebut akan dilaporkan Wali Kota Medan untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Naik 8 persen ini, direkomendasikan pak Wali Kota Medan, dan akan diteruskan ke Gubernur Sumut,” ucap Chandra.

Sebagai informasi, UMK Medan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072. Dengan kenaikan 8%, maka UMK Medan tahun 2026 menjadi Rp4.335.197.

2. Kesepakatan final yang tidak akan mengalami perubahan

7 Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Upah Tenaga Kerja
7 Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Upah Tenaga Kerja

Chandra menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan final yang tidak akan mengalami perubahan.

"Tidak ada perubahan lagi, tinggal menunggu dibuat Surat Keputusan (SK) pak Gubernur Sumut saja. Sebab semuanya nanti akan diumumkan secara global se-Sumut oleh pak Gubernur,” jelasnya.

"SK Gubernur Sumut besok," tuturnya.

3. Perusahaan diharapkan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku

Ilustrasi upah atau tunjangan karyawan (pexels.com/@karolina-grabowska)
Ilustrasi upah atau tunjangan karyawan (pexels.com/@karolina-grabowska)

Dengan ditetapkannya kenaikan UMK tersebut, Chandra berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.

"Harapannya, dengan adanya keputusan ini dipatuhi sejak UMK diumumkan pak Gubernur Sumut. Kemungkinan akan berlaku mulai bulan Januari 2026,” tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tim Gabungan Temukan Jenazah Anak 12 Tahun Korban Longsor Sibolga

24 Des 2025, 06:00 WIBNews