Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jual Baning Coklat, Stevanus Bangun Divonis 3 Tahun Penjara

Baning cokelat (commons.m.wikimedia.org/Tylwyth Eldar)
Baning cokelat (commons.m.wikimedia.org/Tylwyth Eldar)

Medan, IDN Times – Stevanus Deo Bangun alias Evan, pria 26 tahun asal Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah (baning cokelat).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Kamis (11/9/2025).

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Sylvia Theodora menjelaskan bahwa Stevanus terbukti melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Putusan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar," kata Jennifer, Minggu (14/9/2025).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

2. Jaksa dan terdakwa sama-sama ajukan banding

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski sudah divonis, kasus ini belum selesai. Baik Stevanus maupun JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Penasihat hukum terdakwa banding, maka JPU juga banding. Salah satu alasan JPU banding karena putusan hakim di bawah 2/3 dari tuntutan, JPU banding. Jadi kami mengajukan memori banding dan kontra memori banding," ujar Jennifer.

3. Bermula dari unggahan di Facebook

ilustrasi baning cokelat (wikimedia.org/Wibowo Djatmiko)
ilustrasi baning cokelat (wikimedia.org/Wibowo Djatmiko)

Kasus ini terungkap setelah Stevanus mengunggah foto burung nuri bayan miliknya di akun Facebook pribadi November 2025 lalu. Unggahan tersebut menarik perhatian seorang anggota polisi yang kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Keduanya sepakat bertransaksi untuk sepasang nuri bayan. Saat polisi mendatangi rumah Stevanus, ditemukan lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya, serta dua ekor kura-kura baning cokelat.

Stevanus akhirnya diamankan bersama barang bukti ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sasude Konsisten Edukasi Anak-anak untuk Tidak Buang Sampah ke Sungai Deli

14 Sep 2025, 23:50 WIBNews