Ketua Pansus Undang Para Stakeholder untuk Bahas Raperda KTR Medan Pekan Depan

Medan, IDN Times - Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil Pengusaha Rokok Konvensional dan Elektronik untuk membahas tentang Ranperda KTR di DRPD Medan pekan depan. Selain para stakeholder tersmpak, eksekutif seperti Satpol PP yang akan menegakkan peraturan juga akan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya.
Hal ini diungkapkan Lily saat memimpin Rapat Pansus Perubahan Perda KTR di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (15/9/2025). Pada rapat Pansus kali ini, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan membahas poin per poin pasal perubahan. Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran
"Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita tunda hari ini. Minggu depan kita akan panggil pengusaha rokok, periklanan, melalui Apindo dan stakeholder lain seperti Satpol PP. Kita harus dengar masukan mereka, terlebih soal sanksi ini. Jadi Ketika disahkan Perda ini gak jadi pro kontra di masyarakat," ujarnya.
1. Wujud keterbukaan informasi publik

Politisi PDIP ini saat diwawancarai mengatakan pemanggilan pengusaha rokok, periklanan, dan stakeholder lain adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
"Nanti draft yang sudah final kita bahas akan kita share, kita lakukan reses-reses untuk sosialisasi bersama perubahan perda dan lain sebagainya,"lanjutnya.
Dengan melibatkan stakeholder terdampak seperti Apindo, Lily berharap Pansus bisa melahirkan Perda KTR yang benar-benar akan efektif dan implementatif dan tidak akan bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lain di atasnya.
2. Pansus Perubahan Perda KTR ingin mendapatkan pandangan yang komprehensif dari semua pihak

Upaya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan membahas pasal-pasal, secara bersama-sama terutama soal sanki ini, tegas Lily juga sebagai bentuk komitmen mengedepankan asas keadilan dan keberimbangan dari pihak legislatif. Pertemuan akan digelar pada 22 September 2025 di DPRD Medan.
Harapannya Pansus Perubahan Perda KTR mendapatkan pandangan yang komprehensif dari semua pihak, terutama pihak yang terdampak kebijakan ini.
"Kami mau peraturan ini diterima dan dipatuhi, jangan cuma ada peraturan tapi dilanggar, makanya soal sanksi akan kita bahas seberapa besar,jadi ada efek jera" terangnya.
"Termasuk soal pembahasan denda. Misal denda di Singapura berat makanya warga takut melanggar. Jadi kita mau bikin Perda ini ditaati, kalau gak mau didenda, maka ikut aturan terkait rokok di tempat yang sudah ditentukan. Ini salah satu tujuan kita undang stakeholfer terkait, kita mau dengar dulu pendapat mereka, jangan sampai peraturan ini menimbulkan pro kontra," tambahnya.
3. Ingin memastikan Perda KTR tidak kontradiktif dan tidak mengganggu kondisi sosio ekonomi masyarakat

Selain itu, kata Lily, pihaknya akan mempelajari Perda KTR dari daerah-daerah yang udah menerapkan Perda KTR. Tujuannya untuk memastikan Perda KTR tidak kontradiktif dan tidak mengganggu kondisi sosio ekonomi masyarakat di masa ekonomi sulit saat ini.
"Nanti kita pelajari Perda KTR daerah lain, kita lihat mereka menerapkan dendanya berapa. Jangan sampai denda-denda ini terlalu kecil dan gak bikin efek jera, dan masyarakat malah tidak mematuhinya. Misalnya denda cuma Rp20 ribu, pasti masyarakat gak takut," pungkas Lily.