Polisi Humbahas Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Motor Ditemukan di Ladang

Humbang Hasundutan, IDN Times – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya terbongkar. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Humbahas berhasil menangkap satu pelaku utama dan satu penadah yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang. Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polda Sumut dalam menindak kejahatan jalanan di daerah.
1. Kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di pasar Doloksanggul

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat seorang warga berinisial AS (33) kehilangan sepeda motornya pada Jumat (31/10/2025) di kawasan Pasar Doloksanggul.
“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.
Pada pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul saat diduga hendak melarikan diri.
2. Pelaku akui sudah empat kali mencuri motor di lokasi berbeda

Dalam pemeriksaan awal, PPS mengakui perbuatannya dan mengungkap telah mencuri motor sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, di antaranya di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul,” jelas Iptu Jhon.
Kepada petugas, PPS juga mengaku menjual seluruh hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul. Setiap motor dijual dengan harga Rp1 juta per unit, jauh di bawah harga pasar.
3. Polisi temukan empat motor curian di ladang, dua pelaku resmi ditahan

Berdasarkan informasi dari PPS, polisi kemudian bergerak ke rumah MAS dan berhasil menangkapnya di Desa Hutagurgur sekitar pukul 24.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Kasat Reskrim.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Humbang Hasundutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat PPS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.


















