Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Pemerasan di Batam Merasa Diintimidasi Polisi Usai Lapor Denpom

WhatsApp Image 2025-11-03 at 17.55.50_17cd9db3.jpg
Enam anggota Polda Kepri datangi rumah korban pemerasan oleh TNI AD dan Polisi (Dok. IDN Times)

Batam, IDN Times - Warga Batam berinisial BJ, korban dugaan pemerasan oleh tujuh oknum TNI AD dan satu anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mengaku mengalami dugaan intimidasi lanjutan setelah dirinya resmi melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam.

Saat laporan itu dibuat di Denpom I/6 Batam, enam anggota kepolisian dari Polda Kepri disebut mendatangi kediaman BJ di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota pada, Senin (3/11/2025) siang.

Menurut keterangan BJ, para polisi tersebut tidak menunjukkan surat perintah maupun penjelasan resmi terkait kedatangan mereka. Kehadiran mereka justru membuat keluarganya ketakutan, terutama sang istri yang tengah hamil besar.

“Saat saya di Denpom, ada enam polisi datang ke rumah. Gak tahu kedatangannya untuk apa, tapi cara mereka datang membuat istri saya takut,” kata BJ kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).

1. Rasa aman hilang setelah laporan diajukan

ilustrasi pengancaman (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi pengancaman (pexels.com/Karolina Grabowska)

BJ menyebut, dugaan intimidasi itu menambah tekanan psikologis yang sudah ia dan istrinya alami sejak penggerebekan bersenjata oleh delapan oknum aparat pada pertengahan Oktober lalu. Ia menduga, kedatangan enam polisi itu berkaitan dengan laporannya terhadap satu anggota Polda Kepri yang disebut terlibat dalam pemerasan.

“Saya khawatir ini bentuk tekanan agar saya diam. Tapi saya tidak akan berhenti, karena yang saya lawan adalah penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Kuasa hukum BJ, Dedi Krisyanto Tampubolon menilai tindakan tersebut tidak etis dan bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pelapor.

“Laporan kami masih dalam proses di Denpom I/6 Batam. Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum, bukan justru membuat korban dan keluarganya takut,” kata Dedi.

Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum tambahan, termasuk pengaduan ke Propam Polda Kepri dan Komnas HAM, apabila ancaman atau tekanan terus berlanjut.

2. Denpom dan Polda Kepri diminta pastikan perlindungan korban

ilustrasi kejahatan (pixabay.com/Studio-dee)
ilustrasi kejahatan (pixabay.com/Studio-dee)

Hingga berita ini ditulis, Denpom I/6 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi 7 anggota TNI AD terhadap pelapor. Namun, sumber internal di lingkungan TNI AD menyebut bahwa laporan BJ sudah diterima dan tengah dalam tahap pemeriksaan awal terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum dapat dikonfirmasi mengenai keberadaan enam anggota yang disebut mendatangi rumah BJ.

Namun, berdasarkan keterangan sebelumnya, Kombes Pol Pandra membenarkan bahwa satu anggota Polda Kepri terlibat di dalam kasus ini, dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kepri.

“Ada satu anggota Polda Kepri yang terlibat dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Pandra, Senin (3/11/2025).

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban, Dedi Krisyanto Tampubolon mendesak agar Polda Kepri menjamin keamanan kliennya dan memastikan tidak ada tindakan intimidatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Kami berharap Denpom dan Propam bisa bekerja independen. Kasus ini sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat,” tegas Dedi.

3. Istri korban alami trauma berat

ilustrasi trauma (freepik.com/krakenimages.com)
ilustrasi trauma (freepik.com/krakenimages.com)

Selain ketakutan yang dirasakan BJ, sang istri disebut mengalami gangguan tidur dan sering menangis sejak kejadian tersebut. Kehamilannya yang telah memasuki usia delapan bulan membuat kondisi psikologisnya semakin rentan.

“Istri saya setiap malam mimpi buruk. Dia bilang takut kalau orang berseragam datang lagi. Saya cuma ingin keluarga saya aman,” ungkap BJ.

BJ menegaskan bahwa ia tidak berniat mencari sensasi atau melawan institusi, melainkan menuntut keadilan atas tindakan yang dialaminya.

“Saya hormat pada aparat yang benar, tapi saya juga berhak menolak perlakuan sewenang-wenang. Ini bukan soal uang lagi, ini soal martabat dan rasa aman,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 16 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, delapan orang berpakaian preman mendobrak rumah BJ di kawasan Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam. Mereka mengaku sebagai petugas BNN, namun tidak menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal.

Para pelaku menodongkan senjata api dan menuduh BJ menyimpan narkotika. Salah satu di antara mereka memperlihatkan plastik kecil berisi serbuk putih yang disebut sebagai sabu. Korban menduga barang tersebut diselundupkan untuk menjebaknya.

Dalam penggerebekan itu, BJ diminta membayar uang damai sebesar Rp1 miliar agar kasus tidak diteruskan. Salah satu pelaku mengancam akan menembak kaki korban dengan senjata api jika menolak.

Karena panik dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya, terutama sang istri yang sedang hamil, BJ menyerahkan Rp300 juta hasil pinjaman keluarga.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Riau usai Terjaring OTT KPK

03 Nov 2025, 22:14 WIBNews