Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini 3 Gubernur Riau yang Pernah Korupsi

- Ada 3 Gubernur Riau yang sebelumnya pernah terjaring korupsi
- Saleh Djasit dihukum 4 tahun penjara karena korupsi senilai Rp4,7 miliar, Rusli Zainal dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan Annas Maamun menerima vonis 7 tahun penjara.
- Kasus-kasus korupsi ini menunjukkan sejarah kelam politik Riau, dengan tiga mantan gubernur yang terjerat kasus korupsi selama beberapa dekade terakhir
Pekanbaru, IDN Times – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid atas dugaan korupsi kembali menorehkan catatan kelam dalam sejarah politik Bumi Lancang Kuning. Sebelumnya sudah ada 3 Gubernur Riau yang sudah mendekam di penjara karena kasus korupsi.
Berikut catatan tiga mantan Gubernur Riau yang pernah dijerat kasus korupsi.
1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)

Kasus korupsi pertama yang mengguncang pemerintahan Riau terjadi di era Saleh Djasit. Ia terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Riau.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara karena Saleh terbukti melakukan korupsi senilai Rp4,7 miliar. Meski demikian, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti, sebuah keputusan yang kala itu menuai sorotan publik.
2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)

Menggantikan Saleh Djasit, Rusli Zainal awalnya dikenal sebagai sosok muda yang energik dan religius. Namun di akhir masa jabatannya, Rusli juga terjerat kasus besar: korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 dan kasus perizinan kehutanan di Pelalawan serta Siak.
Majelis hakim menilai Rusli menerima hadiah dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengesahan Perda PON serta penerbitan izin hutan. Ia akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, salah satu vonis terberat bagi kepala daerah Riau saat itu.
3. Annas Maamun (Gubernur Riau, Februari–September 2014)

Hanya menjabat beberapa bulan, Annas Maamun menjadi gubernur ketiga Riau yang ditangkap KPK. Ia terjaring OTT pada 25 September 2014 di Jakarta Timur.
Dalam kasusnya, Annas terbukti menerima suap senilai USD 166.100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung untuk mengubah status 2.522 hektare kebun sawit di tiga kabupaten agar keluar dari kawasan hutan.
Selain itu, ia juga menerima Rp500 juta dari pengusaha lain untuk proyek Dinas Pekerjaan Umum Riau. Pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun setelah mengajukan kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun, dan ia resmi bebas pada 21 September 2020.



















