Banjir Tapteng, Bupati Masinton Larang Penanaman Sawit

- Sawit Dilarang di Kawasan Lindung dan Wilayah Rawan
- Pemkab Instruksikan Pengawasan hingga Penertiban
- Dorong rehabilitasi dan ekonomi alternatif ramah lingkungan
Tapanuli Tengah, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah resmi melarang pembukaan lahan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, serta sempadan sungai, pantai, dan danau. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571/Distan/2025 yang diteken Masinton pada 15 Desember 2025.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang dan tanah longsor, yang sebelumnya melanda wilayah Tapanuli Tengah. Pemerintah daerah menilai pembukaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang berkontribusi besar terhadap degradasi lingkungan dan kerentanan bencana.
1. Sawit Dilarang di Kawasan Lindung dan Wilayah Rawan

Dalam keputusan tersebut, Masinton menegaskan penghentian seluruh aktivitas pembukaan lahan kelapa sawit di kawasan yang dilindungi maupun kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Wilayah yang masuk dalam larangan meliputi kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, serta sempadan sungai, pantai, dan danau. Pemerintah daerah menilai kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga lingkungan dan pengendali bencana.
"Larangan ini berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas penanaman sawit di area terlarang," tulis beleid itu.
2. Pemkab Instruksikan Pengawasan hingga Penertiban
Selain menghentikan aktivitas pembukaan lahan, Masinton juga menginstruksikan perangkat daerah terkait, mulai dari dinas teknis, camat, lurah, hingga kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan penanaman sawit yang melanggar ketentuan tata ruang.
Langkah ini bertujuan memastikan keputusan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dijalankan hingga ke tingkat tapak.
"Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi lintas sektor guna memperkuat pengawasan di wilayah rawan pelanggaran," katanya.
3. Dorong rehabilitasi dan ekonomi alternatif ramah lingkungan

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga mendorong rehabilitasi lahan kritis serta pengembangan kegiatan ekonomi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Beberapa opsi yang disebutkan antara lain agroforestry, tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
"Keputusan Bupati Tapanuli Tengah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah daerah juga menyatakan akan melakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan kebijakan tersebut," tutup surat itu.
Kerusakan lingkungan yang masif diduga kuat menjadi penyebab banjir di Tapanuli Tengah. Jamak kelompok masyarakat sipil menyebut ini bukan bencana alam melainkan bencana ekologi.
Di media sosial, masyarakat menyaksikan bagaimana begitu banyak gelonggongan kayu yang terikut dalam derasnya air. Dugaan ini juga dikuatkan pernyataan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
Dilansir dalam laman media sosial Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, Masinton mengungkap soal kayu-kayu yang terbawa arus itu. “Saya pastikan (kayu) ilegal,” kata Masinton dilansir, Selasa (2/12/2025).
Dia juga mengugkap soal dugaan perambahan hutan di kawasan Tapteng. Kata dia, hutan di sana ditebang dan diganti dengan perkebunan sawit.
"Nah itu kemarin beberapa kita tindak. Dan sekarang sedang kita buatkan moratorium untuk penggantian tanaman sawit di kawasan perbukitan,” kata Masinton.
















