Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Vonis 2 Tahun Penjual Beruang Madu, Preseden Buruk Upaya Konservasi

Vonis 2 Tahun Penjual Beruang Madu, Preseden Buruk Upaya Konservasi
Barang bukti beruang madu yang dijual tersangka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Ali Syahbana Munthe. Ia terbukti memperjualbelikan beruang madu yang telah diawetkan.

Putusan yang dibacakan Rabu (18/2/2026) itu tidak disertai hukuman denda. Padahal sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Vonis ini pun memicu sorotan dari pegiat konservasi.

Ali divonis bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu dimaksud, Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Publik juga mempertanyakan soal putusan hakim. Lantaran, dalam Undang-undang itu mengisyaratkan, penggarnya dipenjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Bahkan beleid itu mengisyaratkan soal denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

1. Vonis 2 tahun tanpa denda dalam kasus satwa dilindungi

IMG_20251114_155008.jpg
Beruang madu diawetkan jadi barang bukti tindak pidana penjualan hewan dilindungi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan perlindungan satwa dilindungi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Namun, hakim tidak menjatuhkan denda dengan alasan terdakwa belum sempat menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang juga memasukkan sanksi finansial.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap aparat di kawasan Medan Sunggal pada Oktober 2025. Ia diduga hendak menjual beruang madu awetan ke Aceh setelah membelinya dari Facebook seharga Rp2,5 juta untuk dijual kembali Rp7,5 juta.

2. Pegiat konservasi soroti efek jera yang belum maksimal

-
Direktur Konservasi YOSL-OIC Muhammad Indra Kurnia. (Dok: VoF)

Manager Konservasi Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Indra Kurnia, menilai vonis tersebut tetap menjadi langkah penegakan hukum, namun belum memberikan efek jera yang kuat. Terlebih hukuman yang diberikan, bertentangan dengan maksud Undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan berbasis keuntungan, sehingga hukuman tanpa denda berpotensi tidak cukup memberi tekanan bagi pelaku maupun jaringan yang lebih besar.

“Putusan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa merupakan langkah penegakan hukum yang menunjukkan bahwa peradilan tetap menempatkan perdagangan satwa dilindungi sebagai tindak pidana serius. Vonis ini juga menegaskan pengakuan hakim bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Indra.

Ia menambahkan, ketiadaan denda membuat pesan hukum menjadi kurang kuat dalam menekan praktik perdagangan ilegal yang terus berulang.

3. Dikhawatirkan jadi preseden penegakan hukum satwa liar

beruang madu
beruang madu (commons.wikimedia.org/Rushen)

Indra juga menyoroti bahwa putusan yang lebih ringan berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya konservasi satwa dilindungi.

“Tanpa denda, hukuman berpotensi belum memberikan pesan kuat bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi memiliki konsekuensi finansial yang berat. Padahal, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan berbasis keuntungan,” katanya.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pertimbangan hakim yang memasukkan aspek perlindungan satwa sebagai hal yang memberatkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Aceh Tamiang Masih Berselimut Debu, Ramadan Tanpa Tradisi Meugang

22 Feb 2026, 15:00 WIBNews