Istri Polisi di Riau Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP

Pekanbaru, IDN Times - Seorang wanita berinisial CN (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau. Wanita berumur 40 tahun yang berstatus istri dari anggota polisi berinisial EC itu, terlibat dalam kasus penipuan kredit elektronik handphone.
Terkait hal ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Minggu (22/2/2026).
"Benar statusnya sudah tersangka. Penyidikan masih berjalan, yakni pemeriksaan saksi-saksi yakni para korban dan pihak kreditur. Kami juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap AKP Anggi.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan penangkapan dan menahan sang ibu Bhayangkari itu.
"Sudah kami lakukan penahanan juga," kata AKP Anggi.
1. Begini kronologinya

Berdasarkan informasi yang dirangkum IDN Times, tersangka CN melakukan penipuan berkedok kredit handphone dengan menggunakan identitas warga untuk transaksi.
Kejadian ini bermula pada bulan April hingga Mei 2024. Saat itu tersangka CN meminta bantuan kepada para korban menggunakan aplikasi pembiayaan Home Credit untuk membeli iPhone.
Proses cicilan kredit tersebut dilakukan di dalam mobil milik tersangka CN dengan melibatkan sejumlah sales. Kredit awal berjalan lancar beberapa bulan.
Namun permintaan terus berlanjut menggunakan berbagai aplikasi lain seperti Akulaku, Kredivo dan Indodana.
Terkait hal ini, para korban tidak pernah diberi informasi bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis atau diperjualbelikan kembali.
Memasuki pertengahan hingga akhir 2024, sejumlah cicilan mulai bermasalah. Tersangka CN mengelola ratusan kontrak kredit dengan total kewajiban mencapai miliaran rupiah.
2. Kerugian sementara Rp1,5 miliar

AKP Anggi menerangkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penghitungan total kerugian para korban akibat perbuatan tersangka CN. Namun, sejauh ini baru terhitung kurang lebih sekitar Rp1,5 miliar.
"Untuk angka pastinya masih ditotal. Namun, dari pemeriksaan sejauh ini lebih kurang sekitar Rp1,5 miliar," terang Anggi.
3. Korban alami tekanan psikologi, teror penagihan, konflik rumah tangga hingga dampak kesehatan

Disisi lain, sejumlah korban menceritakan iming-iming tersangka CH hingga tergiur untuk kredit handphone tersebut.
"Dia (CH) bilang tidak bisa memakai namanya sendiri. Dia juga menjanjikan uang terima kasih Rp500 ribu. Kami bahkan buat surat perjanjian dan video," ujar korban Lela.
Lela mengatakan, bahwa seluruh barang yang dikreditkan merupakan handphone merk iPhone, dan mereka mengaku tidak pernah diberi informasi bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis atau diperjualbelikan kembali.
"Memasuki pertengahan hingga akhir 2024, sejumlah cicilan mulai bermasalah," kata Lela.
Lebih lanjut, Lela mengaku mendapat informasi dari pihak penagih bahwa tersangka CN mengelola ratusan kontrak kredit dengan total kewajiban mencapai miliaran rupiah.
"Saya kaget disebut ada sekitar 300 kontrak yang macet," lanjutnya.
Korban lainnya Dewi Sarina menyebut, dirinya hanya ingin bertemu langsung dengan tersangka CN dan meminta itikad baiknya.
"Kami ingin kewajiban dilunasi dan nama baik kami dipulihkan di lembaga pembiayaan dan OJK," pintanya.
Disamping itu, Dewi juga mengeluhkan dengan kasus ini. Pasalnya, dirinya saat ini mengalami tekanan psikologis akibat teror penagihan, konflik rumah tangga, hingga dampak kesehatan.


















