Kronologi Perkara Kapal Sea Dragon hingga Tuntutan Mati di PN Batam

- Terdakwa Fandi Ramadhan diawali dari tawaran kerja sebagai awak kapal Sea Dragon yang kemudian terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara dengan muatan hampir dua ton sabu.
- Kronologi mencakup perekrutan di Indonesia, perjalanan ke Thailand, pengambilan 67 kardus berisi sabu di laut lepas, hingga penyembunyian barang bukti di ruang kapal dan tangki bahan bakar.
- BNN RI dan Bea Cukai menangkap kapal di perairan Kepri, menemukan 1.995 kilogram sabu, dan jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa atas pelanggaran UU Narkotika.
Batam, IDN Times- Tawaran pekerjaan sebagai anak buah kapal menjadi awal rangkaian peristiwa yang berujung pada tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menilai terdakwa terlibat dalam permufakatan jahat jaringan narkotika lintas negara setelah kapal tanker Sea Dragon yang diawakinya kedapatan membawa hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau pada, Mei 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menguraikan kronologi panjang perkara, mulai dari perekrutan awak kapal di Indonesia, perjalanan menuju Thailand, pengambilan muatan di tengah laut, hingga penangkapan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai.
Perkara ini didakwakan secara primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
1. Dari perekrutan ABK hingga perjalanan menuju kapal di Thailand

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai awak kapal tanker. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand menggunakan penerbangan komersial. Setibanya di sana, mereka bertemu dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Kelompok tersebut kemudian menginap sekitar sepuluh hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi dari seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen yang disebut sebagai pengendali operasi dan kini berstatus daftar pencarian orang.
Pada 13 Mei 2025, para kru diberangkatkan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada sekitar tiga mil dari muara sungai. Dalam pembagian tugas di kapal, Hasiholan bertindak sebagai nahkoda, Leo sebagai juru kemudi, sementara Fandi Ramadhan bertanggung jawab pada mesin kapal. Kapal tersebut saat itu belum membawa muatan minyak.
Beberapa hari kemudian, nahkoda menerima titik koordinat di wilayah Phuket melalui pesan WhatsApp dari pengendali. Para kru diberi tahu bahwa muatan yang akan diangkut bukan minyak, meskipun kapal yang digunakan merupakan kapal tanker.
2. Pengambilan muatan di laut lepas hingga penyembunyian sabu di kapal

Sekitar dini hari 18 Mei 2025, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat setelah memberikan kode lampu. Empat orang tak dikenal menyerahkan tanda berupa uang Myanmar yang telah dilaminasi sebagai kode pengenal. Setelah kode diterima, sebanyak 67 kardus dibungkus plastik putih dipindahkan ke kapal Sea Dragon. Kardus tersebut diterima para kru, termasuk terdakwa, tanpa pemeriksaan isi sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Muatan kemudian disusun secara estafet oleh para kru. Sebanyak 31 kardus ditempatkan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal, sementara 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar.
Setelah proses pemuatan selesai, nahkoda memerintahkan pelepasan bendera Thailand dari kapal. Bendera itu kemudian dibuang ke laut, yang menurut jaksa menunjukkan upaya menyamarkan identitas kapal sebelum memasuki wilayah pelayaran berikutnya.
3. Penangkapan di perairan Kepri dan tuntutan pidana mati

Perjalanan kapal berlanjut hingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon melintas di perairan Karimun tanpa mengibarkan bendera negara sehingga menimbulkan kecurigaan tim patroli BNN RI dan Bea Cukai.
Petugas menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan dokumen. Karena kru tidak dapat menjelaskan keberadaan kapal tanker yang tidak membawa muatan minyak, seluruh awak dipindahkan ke kapal patroli dan Sea Dragon digiring menuju Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Sekitar pukul 05.35 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seluruh kru kapal. Petugas menemukan 31 kardus di ruang penyimpanan bagian depan kapal yang berisi paket kristal putih kemasan teh China merek Guanyinwang. Berdasarkan petunjuk kru, petugas kemudian membuka tangki bahan bakar dan menemukan 36 kardus tambahan.
Total barang bukti mencapai 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Jaksa menilai terdakwa bersama kru lainnya dan pengendali yang masih buron telah melakukan permufakatan jahat untuk menerima, menguasai, dan mengangkut narkotika tanpa hak maupun izin dari instansi berwenang. Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Dengan mempertimbangkan besarnya jumlah barang bukti serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional, JPU Kejari Batam menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati pada 5 Februari 2026.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada, 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


















