Kadiskes Batubara Jadi Tersangka Korupsi Dana KB Rp1,1 Miliar

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi realisasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.
Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Batubara Deny Syahputra (DS). Kemudian Elvandri alias E. E merupakan PPK yang kini berstatus ASN di Dinas Perkim Batubara. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1.158.081.211 atau Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Tak hanya itu, kedua tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
1. Dugaan korupsi terkait program pengendalian penduduk dan KB

Kasus ini berkaitan dengan realisasi dana BTT untuk sejumlah pekerjaan dalam program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara.
Total pagu anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai Rp5,17 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang melibatkan dua pejabat terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon B. Siregar, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi dana BTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara,” ujarnya.
2. Kerugian negara capai Rp1,1 miliar

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli, nilai kerugian mencapai Rp1.158.081.211.
Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami menemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, sehingga proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Oppon.
3. Dua tersangka langsung ditahan 20 hari

Dalam perkara ini, tersangka Elvandri diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.


















