Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Barang Bukti Berupa PMKS di Riau, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Penetapan 2 tersangka korupsi barang bukti PMKS di Riau
  • Kronologi peran kedua tersangka dalam korupsi aset daerah
  • Rugikan negara Rp30 miliar lebih, dijerat dengan ancaman pidana penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Mantan (eks) Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial HJ dan S selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tengganau Mandiri Lestari, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai melakukan korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah, Kamis (19/2/2026).

1. Begini kronologi dan peran kedua tersangka

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (IDN Times/ Fanny Rizano)

Zikrullah menjelaskan, korupsi tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir itu, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah," jelas Zikrullah.

Lebih lanjut, setelah aset diterima, tersangka HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, tersangka HJ juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

"Akibat kelalaian tersebut, PMKS dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S mengoperasionalkan pabrik tersebut tanpa izin pemerintah daerah," lanjutnya.

2. PMKS sempat disewakan ke pihak lain

DLH segel Pabrik Kelapa Sawit (dok. DLH)
DLH segel Pabrik Kelapa Sawit (dok. DLH)

Tidak sampai disitu, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017.

"Meski sudah ada surat penghentian, operasional pabrik tetap berjalan," kata Zikrullah.

3. Rugikan negara Rp30 miliar lebih

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)
Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Dalam penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa itu, tindakan kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000," terang Zikrullah.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Zikrullah menambahkan, pengungkapan tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

"Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Jadi Tersangka, Eks Kadis Pertanian Binjai Merasa Dikriminalisasi

19 Feb 2026, 17:23 WIBNews