Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Batubara, Airsoft Gun dan BMW Disita

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Batubara, Airsoft Gun dan BMW Disita
Barang bukti psikotropika jenis sabu-sabu yang diamankan Satreskoba Polres Magetan. IDN Times/Riyanto.

Medan, IDN Times – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batubara. Dari operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial ABM (49) di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika hingga senjata jenis airsoft gun.

1. Berawal dari laporan warga yang resah

ilustrasi tangan diborgol
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Batubara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Gading.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap ABM (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.

2. Polisi sita 16,4 gram sabu hingga mobil BMW

ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan total 11,40 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain. Di antaranya Satu unit mobil BMW E36 dan sepucuk airsoft gun warna silver

3. Polisi masih melakukan penyelidikan

Ilustrasi memegang uang dengan tangan diborgol.
Ilustrasi memegang uang dengan tangan diborgol.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ke Markas Adhyaksa FC, Misi Balas Dendam PSPS dan Berharap Fair Play

20 Feb 2026, 16:00 WIBNews