Gumilar: Business Judgment Rule Belum Berjalan Secara Konsisten

Medan, IDN Times – Prinsip Business Judgment Rule (BJR) menjadi fondasi penting dalam tata kelola perusahaan modern. Aturan ini memberikan perlindungan bagi direksi agar bisa mengambil keputusan bisnis tanpa langsung dikaitkan dengan tanggung jawab hukum ketika perusahaan merugi.
Namun, dalam praktiknya di Indonesia, penerapan prinsip ini belum sepenuhnya berjalan konsisten. Advokat dan praktisi hukum korporasi, Gumilar Aditya Nugroho, menilai masih ada ketegangan antara norma hukum perusahaan dan penegakan hukum pidana.
“Dalam dinamika pengelolaan perusahaan modern, khususnya di Indonesia, Business Judgment Rule (BJR) muncul bukan sekadar istilah akademis tetapi sebagai prinsip hukum yang esensial bagi keberlangsungan tata kelola perusahaan yang sehat,” ujar Gumilar dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
1. BJR beri ruang direksi ambil keputusan berisiko

BJR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5). Aturan ini menegaskan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan selama keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
Menurut Gumilar, prinsip ini menjadi bentuk kepercayaan hukum terhadap profesionalisme direksi.
“Prinsip ini, secara normatif, merupakan manifestasi dari kepercayaan hukum terhadap kemampuan dan kebijakan profesional direksi dalam menghadapi risiko bisnis,” katanya.
2. Praktik hukum dinilai belum sejalan

Meski secara aturan sudah jelas, implementasi di lapangan masih sering menimbulkan persoalan, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan ratusan kasus korupsi di BUMN/BUMD dalam dua dekade terakhir. Kondisi ini membuat keputusan bisnis sering dikaitkan dengan tindak pidana.
“Tidak jarang hakim tingkat pertama atau banding cenderung menilai ‘kerugian negara’ sebagai bukti awal terjadinya korupsi, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan parameter BJR secara komprehensif,” jelas laki-laki yang karib disapa Agum ini.
Padahal, dalam beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, BJR diakui sebagai dasar bahwa kerugian bisnis tidak otomatis merupakan tindak pidana.
3. Direksi berpotensi terjebak dilema hukum

Agum menilai kondisi ini membuat direksi berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi dituntut berani mengambil keputusan strategis, di sisi lain dibayangi risiko hukum.
“Perusahaan modern membutuhkan eksperimentasi, investasi, dan keputusan strategis yang berani, namun direksi sering berada pada posisi di mana keputusan tersebut berpotensi disalahartikan sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya penguatan kepastian hukum, peningkatan pemahaman direksi, serta integrasi prinsip BJR dalam praktik good corporate governance (GCG).


















