Baru Turun dari Bus, Kurir Sabu 6,3 Kg Diciduk di Lubuk Pakam

Medan, IDN Times - Seorang kurir narkoba bernama Risky (24) ditangkap polisi di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita koper berisi 6,3 kilogram sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku sesaat setelah turun dari bus.
1. Ditangkap berdasarkan informasi pengiriman sabu

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mulanya, polisi menerima informasi adanya sabu yang dibawa dari Meulaboh, Aceh ke Lubuk Pakam. Tim kemudian dibentuk dan dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba, Iptu Suyadi, untuk melakukan penyelidikan.
"Sekira Jam 15.00 Wib saat melakukan penyelidikan tim melihat seseorang yang dicurigai berdasarkan ciri ciri informasi sebelumnya berada di pinggir jalan Medan-Lubuk Pakam," ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
2. Sabu disembunyikan dalam koper

Saat diamankan, polisi menemukan satu koper warna biru milik pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat enam bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti mencapai 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram. Dari hasil interogasi, diketahui Risky merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
3. Pelaku mengaku dapat sabu dari jaringan yang masih buron

Dari pemeriksaan awal, Risky mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini masih buron.
"Mengenai tentang kepemilikan barang bukti tersebut, bahwa pelaku mengakui jika Barang Bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Y yang masih buron," ujar Ferry.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.


















