Viral ASN Sebut Ada Pungli untuk Naik Pangkat, Ini Kata BKPSDM

- Farida Deliana Purba mengikuti UPKP di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang
- Hasil nilai ujiannya adalah 225 dari total 500, dengan rincian nilai tiap tes yang menunjukkan bahwa Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat
- BKPSDM Deli Serdang meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap adanya oknum internal di BKPSDM
Medan, IDN Times – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Deli Serdang viral di media sosial setelah membuat video dan mengadu kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai dugaan pungutan liar (pungli), dalam proses kenaikan pangkat yang ia alami. Namun, berdasarkan data resmi yang bersangkutan belum memenuhi standar nilai ujian kenaikan pangkat. Sehingga, secara aturan belum dapat diusulkan ke jenjang berikutnya.
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli). Hal ini dikatannya pada konprensi pers, pada Jumat (31/10/2025) kemaren.
Konferensi pers dipimpin Plt. Kadis Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar S Siregar didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi, dan Plh Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.
1. ASN tersebut mengikuti UPKP bukan di wilayah Deli Serdang

Langkah klarifikasi dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial, terkait tuduhan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.
“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung.
2. Hasil nilai ujiannya mendapatkan 225 dari total 500

Menurutnya, Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.
Hasil nilai Farida adalah 225 dari total 500, dengan rincian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75, Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10, Tes Intelegensia Umum (TIU): 85, Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55
“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rlis nilai juga live,” tegas Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, kemudian mengirim data ASN ke BKN, dan ujian dilaksanakan secara CAT (Computer Assisted Test) oleh BKN Medan dengan hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.
“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli dan permainan dalam proses ini,” tegasnya lagi.
3. Inspektorat diminta untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksa terhadap internal di BKPSDM

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya orang yang melakukan pungli di internal BKPSDM, Agung menegaskan pihaknya akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan menghindari persepsi negatif kepada BKPSDM,” ujarnya.
BKPSDM Deli Serdang menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan yang selalu beliau sampaikan di beberapa kesempatan, "Jangan buat susah para ASN dan pegawai, kalau bagus kinerjanya akan kita kasi reward dan promosi, kalau tidak bagus kinerjanya akan kita evaluasi".

















