Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kecanduan Judi Online, Mantan Kepling di Medan Gelapkan 3 Sepeda Motor

Ferdy Bridalinta Tarigan mantan Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Sidorame Barat I (dok.Polsek Medan Timur)
Ferdy Bridalinta Tarigan mantan Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Sidorame Barat I (dok.Polsek Medan Timur)

Medan, IDN Times - Beredar kabar bahwa seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sidorame Barat I ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah sepeda motor.

Namun ternyata pria yang bernama Ferdy Bridalinta Tarigan (33) sudah tak lagi menjabat sebagai Kepling. Berdasarkan keterangan polisi Ferdy telah diberhentikan sejak bulan November lalu.

1. Tersangka penggelapan sepeda motor telah dipecat dari jabatannya sebagai seorang Kepling di Kelurahan Sidorame Barat I

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdy ditangkap Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/607/XI/2024/Sek - Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 November 2024. Ia terjerat tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Tersangka bernama Ferdy Bridalinta Tarigan umur 33 tahun warga di Kelurahan Sidorame Barat 1, Medan Perjuangan," kata Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Ervan Siahaan, Rabu (11/12/2024).

Ia melanjutkan bahwa Ferdy sebelumnya merupakan seorang Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Sidorame Barat I. Namun baru bulan lalu ia diberhentikan.

"Tersangka sudah dipecat jadi Kepling sejak tanggal 11 November 2024," beber Ervan.

2. Tersangka memiliki modus meminjam lalu menggadaikan sepeda motor para korbannya

Ferdy Bridalinta Tarigan mantan Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Sidorame Barat I (dok.Polsek Medan Timur)
Ferdy Bridalinta Tarigan mantan Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Sidorame Barat I (dok.Polsek Medan Timur)

Ferdy ditangkap polisi pada Senin (9/12/2024) sore. Setelah dilakukan interogasi, ternyata benar dirinya telah menggelapkan sepeda motor.

"Tersangka mengakui bahwa benar dia yang telah melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Beat," beber Ervan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki modus berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya. Lalu kemudian ia gadaikan.

"Cara tersangka melakukan penggelapan pada saat itu, ia berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menjemput temannya, di mana korban saat itu disuruh tersangka menunggu di sebuah cafe. Selanjutnya tersangka pergi menggadaikan sepeda motor korban," lanjutnya.

3. Tersangka telah 3 kali melakukan hal yang sama, keuntungan untuk judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ferdy disebut Kanitreskrim Polsek Medan Timur menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang yang tak dikenalnya. Bahkan namanya pun ia tidak tahu.

"Tersangka tidak mengetahui namanya. Ia menggadaikan sepeda motor itu seharga Rp2,5 juta," beber Ervan.

Saat dilakukan interogasi, ternyata tidak hanya sekali mantan Kepling itu menggelapkan sepeda motor orang lain. Terhitung sudah 3 kali ia melakukan hal yang sama.

"Tersangka juga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Nova, ia menggadaikannya sebesar Rp3 juta. Kemudian ia juga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban atas nama Daniel, dia menggadaikannya seharga Rp6,3 juta," lanjutnya.

Keuntungan dari sepeda motor korban yang ia gadaikan disebut Ervan digunakannya untuk judi online. Tersangka selama ini disebutnya telah kecanduan. 

"Tersangka menjelaskan jika uang tersebut dihabiskan untuk judi online," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us