Kasus Ratu Entok: Dari Live TikTok hingga Vonis 34 Bulan Penjara

Medan, IDN Times – Kasus penistaan agama yang menjerat Ratu Entok diputus di Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus itu, laki-laki bernama asli Irfan Satria Putra Lubis dijatuhi hukuman penjara.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1. Ratu Entok dihukum 34 bulan penjara dan bayar denda Rp100 juta

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman 34 bulan penjara atau dua tahun 10 bulan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan, Senin (10/3/2025).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dapat membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
2. Hukuman lebih ringan, jaksa menyatakan banding

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
JPU langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding,” kata jaksa Erning Kosasih.
3. Diduga melakukan penistaan agama saat bersiaran langsung di TikTok

Kasus ini bermula ketika terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok pada 2 Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dianggap menistakan agama Kristen dengan memperlihatkan gambar Yesus dan melontarkan kalimat bernada ejekan.
Tindakan ini memicu kemarahan masyarakat Kristen hingga akhirnya laporan dibuat ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024. Terdakwa kemudian diproses hukum berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.