Kasus Aksi Anarkis di Rumah Karyawan HTI Riau, Sudah Ada 6 Tersangka

Siak, IDN Times - Polisi Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus aksi anarkis yang terjadi di kawasan rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
"Sekarang posisi tersangka sudah 6. Penetapan tersangka ini setelah kami menemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan yang terjadi," ucap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy, Minggu (15/6/2025).
AKBP Eka menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Adapun inisial keenam tersangka itu yakni, AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HAP (54) dan SL (54).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan atas keterlibatan menggalang dana hingga melakukan aksi anarkis.
Adapun aksi anarkis itu, massa membakar 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess dan 5 unit kantor dan klinik di kawasan rumah karyawan PT SSL, yang berada di Blok D Kampung Tukang, Kabupaten Siak.
Aksi Anarkis itu dipicu, terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Yang mana, konflik lahan yang dimaksud terkait dengan penanaman pohon akasia yang dilakukan PT SSL di lahan yang diklaim milik masyarakat.
1. Tersangka SL kuasai lahan ratusan hektare dalam konsesi PT SSL

AKBP Eka menerangkan, tersangka SL diduga otak dari aksi yang berujung pembakaran. SL juga menjadi dalang dan mengumpulkan massa ke lokasi. Bahkan, dia juga ikut membakar klinik dan fasilitas perusahaan.
"Dia ikut membakar. Dia salah satu otak pelaku mengumpulkan masyarakat," terang AKBP Eka.
Dilanjutkannya, tersangka SL ternyata memiliki lahan ratusan hektare didalam konsesi PT SSL. Dimana sebelumnya, tersangka SL mendapat surat himbauan dari PT SSL untuk mengosongkan lahannya.
"Iya betul. Ini sebenarnya konflik lama ya, tapi itu lahan konsesi perusahaan. Jadi yang dilakukan perusahaan ya himbauan, mungkin kan itu SOP mereka (PT SSL). Ini konflik berkepanjangan, sudah lama," lanjut AKBP Eka.
2. Aksi bukan murni aspirasi petani

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau Muller Tampubolon menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden anarkis yang menimpa keluarga karyawan PT SSL. Dikatakannya, aksi anarkis tersebut bukan murni dari petani.
"Aksi itu bukan murni aspirasi petani," kata Muller.
Lebih lanjut diterangkannya, tindakan anarkis itu membuat anak-anak dan ibu-ibu yang melihat langsung penyerangan dan penjarahan mengalami trauma.
"Karena mereka (anak-anak dan ibu-ibu) melihat saat terjadi pembakaran rumah karyawan, penjarahan seperti sepeda, sepeda motor, susu, sembako dan alat elektronik, bahkan diancam dipukuli oleh pelaku," kata Muller.
3. Ada Cukong yang membiayai aksi anarkis itu

Dijelaskan Muller, aksi anarkis itu didalangi oleh oknum-oknum cukong yang telah menyerobot ratusan hektare lahan konsesi PT SSL. Indikasi kuat keterlibatan pihak luar terlihat dari penangkapan SL yang kedapatan menguasai lahan hingga 143 hektare di area konsesi.
"Bahwa para cukong inilah yang memprovokasi dan menggerakkan massa, memanfaatkan isu-isu agraria untuk kepentingan pribadi mereka," jelasnya..
Disamping itu, dirinya mengapresiasi langkah salah satu pemilik lahan bernama Chimpo yang dengan sukarela mengembalikan konsesi seluas 400 hektare kepada PT SSL.
"Tindakan ini patut dicontoh sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan komitmen terhadap pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya," tuturnya.
Muller menerangkan lagi, bahwa pemulihan fungsi lahan sawit menjadi HTI sesuai izin yang berlaku adalah inti permasalahan yang disalahpahami.
"Jadi PT SSL ini dituduh mencabut sawit masyarakat, padahal yang terjadi adalah pemulihan lahan milik Chimpo yang sebelumnya ditanami sawit agar kembali berfungsi sebagai konsesi HTI, sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan Nomor SK.22/menhut-II/2007 juncto SK Penetapan Tata Batas Areal Kerja SK.276/Menlhk/sekjen/PLA.2/2020," terangnya.