Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ingin Melamar Jadi LC, Perempuan Asal Lampung Malah Tewas Disiksa di Batam

IMG_20251202_121307.jpg
Polsek Batu Ampar ungkap kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Kepolisian Sektor Batuampar, Polresta Barelang, menangkap empat orang atas dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25).

Korban yang baru berniat melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di Kota Batam itu tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di sebuah rumah yang digunakan sebagai agensi penyalur tenaga kerja hiburan malam.

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan, penyidikan masih berkembang dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

"Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan," kata Kompol Amru, Senin (1/12/2025).

1. Kronologi: tiga hari penyiksaan di rumah agensi

IMG_20251202_121412.jpg
Dwi Putri Aprilian Dini, wanita asal Lampung yang menjadi korban pembunuhan di Batam (Dok: P-KBSB)

Kompol Amru menjelaskan, korban selama ini bekerja di sebuah pabrik di Batam. Ia tertarik melamar sebagai LC setelah melihat iklan lowongan di media sosial. Sehari setelah menghubungi, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28, yang kemudian menjadi lokasi terjadinya siksaan.

Menurut penyidik, motif kekerasan bermula dari sebuah video yang memperlihatkan korban seolah-olah mencekik pasangan salah satu pelaku, yakni Anik Istiqomah. Video itu dikirim kepada pemilik agensi, Wilson Lukman, yang kemudian marah dan memerintahkan penganiayaan. Hasil pendalaman polisi menyebut video tersebut merupakan rekayasa untuk mencelakakan korban.

Penyiksaan berlangsung sejak 25 hingga 27 November. Korban diborgol, tangan dan kaki dilakban, mulut ditutup lakban hitam, lalu dipukuli bergantian menggunakan kayu, sapu lidi, dan tangan kosong. Tendangan diarahkan ke kepala, dada, dan paha.

Ketika korban melemah dan kehilangan respons, air disemprotkan ke hidungnya sementara mulutnya terikat rapat, menghambat jalur napas sepenuhnya.

Autopsi RS Bhayangkara mengungkap temuan paling gelap: paru-paru korban penuh oleh air bercampur darah dan serpihan ganggang halus. “Itu tidak mungkin terjadi bila korban sudah meninggal terlebih dahulu. Air masuk saat korban masih bernapas,” kata Kepala RS Bhayangkara, dr. Leo.

Selain itu, benturan keras di kepala menyebabkan perdarahan signifikan. Lengan dan kaki penuh luka tangkis, indikasi korban berusaha melawan. Korban dinyatakan meninggal akibat drowning.

2. Tindakan kepolisian dan upaya penghilangan jejak

IMG_20251202_121335.jpg
Para tersangka kasus pembunuhan saat berada di Polsek Batu Ampar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah korban tak bernyawa, para pelaku mencoba menghilangkan bukti. Sembilan kamera CCTV yang terpasang di titik rumah dicopot memorinya. Mereka sempat hendak mencari seorang ustaz untuk memakamkan korban tanpa laporan dan pemeriksaan resmi.

Namun, taktik menutupi kasus mulai terbongkar setelah para pelaku membawa jenazah korban ke RS Elisabeth di Sagulung, jauh dari lokasi kejadian di Batuampar. Keterangan yang berubah-ubah, termasuk klaim bahwa korban masih hidup saat dalam perjalanan, memicu kecurigaan pihak rumah sakit yang kemudian menghubungi polisi.

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wilson Lukman sebagai pemilik agensi dan eksekutor utama, Anik Istiqomah sebagai pembuat dan penginisiasi rekayasa video, serta dua koordinator LC, Putri Eangelina dan Salmiati, yang terlibat mengikat, mengawasi, serta mencopot CCTV.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Polisi juga menindaklanjuti kesaksian sejumlah perempuan yang mengaku pernah mengalami kekerasan serupa di lokasi yang sama, mulai dari pemukulan, pemborgolan, hingga pemaksaan konsumsi alkohol dan obat-obatan.

“Penelusuran tidak berhenti pada empat tersangka ini. Kami mendalami kemungkinan korban lain,” tegas Kompol Amru.

3. Keluarga besar P-KBSB desak hukuman paling berat

IMG-20251202-WA0001.jpg
Keluarga besar P-KBSB saat mengantarkan jenazah korban (Dok: P-KBSB)

Kabar kematian Dwi Putri mengguncang keluarga besar dan komunitas asalnya di Batam. Persatuan Keluarge Besak Semende Batam (P-KBSB) menyatakan duka mendalam dan kemarahan atas tindakan yang menimpa warganya.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun atas meninggalnya saudari kami, Dwi Putri Apriyandini. Kami sangat terpukul,” kata Ketua P-KBSB, Kamhan, Senin (2/12/2025).

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada seluruh pelaku. Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan seperti ini. Dwi datang untuk mencari masa depan, bukan untuk disiksa hingga meninggal,” tegasnya.

Kamhan juga meminta pemerintah daerah serta kepolisian lebih memperketat pengawasan terhadap bisnis agensi LC di Batam yang diduga banyak beroperasi tanpa izin dan melibatkan kekerasan dalam pengelolaannya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi membuka peluang adanya tersangka tambahan dan korban lain yang belum terungkap. Sementara itu, keluarga korban menunggu pemulangan jenazah ke kampung halaman di Lampung untuk dimakamkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

[UPDATE] Bencana Sumut: 290 Meninggal, 154 Belum Ditemukan

02 Des 2025, 14:02 WIBNews