Deli Serdang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH). Keduanya dipecat karena bolos kerja lebih dari 90 hari tanpa keterangan.
Salah satu ASN yang diberhentikan berprofesi sebagai guru. Ironisnya, sang guru justru diketahui beralih profesi menjadi driver ojek online.
“Kalau yang saya dapat informasi, guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan. Beliau ternyata menjadi ojek online. Jadi dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi Bapak, Ibu semua masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya,” ujar Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, Rabu (17/9/2025).