ilustrasi guru sedang mengajar (freepik.com/pressfoto)
Pemerintah Kabupaten Nias memberikan jawaban. Dalam kanal resmi Pemkab Nias, disebutkan pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran.
Tim Pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Nias "Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias," ujar Rahmat dalam keterangan persnya, Sabtu (18/1/2025).
Kata Rahmat di sekolah tersebut 5 guru. Tiga orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kata dila bila dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka akan disanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya.