Eksploitasi Anak di Cafe Remang-Remang Sergai, 2 Orang Ditangkap

Serdang Bedagai, IDN Times – Praktik eksploitasi anak kembali terungkap di Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar dugaan kasus mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan di sebuah cafe remang-remang. Ironisnya, dua gadis belia itu dipaksa bekerja untuk menemani pria hidung belang di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Kasus ini menggegerkan publik karena melibatkan anak berusia 15 dan 17 tahun. Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni kasir cafe dan pemilik usaha.
1. Dua anak ditemukan bekerja di kafe

Dalam razia yang digelar tengah malam, polisi menemukan dua anak berinisial B (17) dan M (15) sedang bekerja melayani tamu di Cafe Galaxy. Saat itu, mereka terlihat menemani pengunjung yang asyik mendengarkan musik disc jockey sambil minum alkohol.
“Terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum-minuman berakohol,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, Kamis (28/8/2025).
2. Pemilik dan kasir kafe menjadi tersangka

Tak hanya mengamankan dua anak tersebut, polisi juga menangkap pengelola cafe. Mereka adalah SM (30), kasir yang berasal dari Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, serta JP (42), pemilik Cafe Galaxy yang merupakan warga Sergai.
“Dari hasil gelar perkara, pemilik Cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yang melakukan eksploitasi anak tersebut,” jelas Binrod.
3. Dua tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku catatan penjualan minuman beralkohol, uang tunai Rp1,63 juta, serta dokumen cafe. Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta,” tegas Binrod.