Dugaan Penistaan Agama, Ratu Entok Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, IDN Times - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/2/25).
Kasus ini bermula dari unggahan di akun TikTok pribadinya yang dianggap menghina salah satu agama.
1. Jaksa menuntut Ratu Entok dengan hukuman4,5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok," ujar JPU Erning Kosasih dalam persidangan.
2. Penyesalan jadi hal yang meringankan

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama, sehingga menjadi faktor pemberat dalam tuntutan hukum ini.
Namun, di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (24/2/25). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
3. Diduga lakukan penistaan agama di media sosial

Kasus ini bermula dari unggahan yang dibuat oleh Irfan. Dia dalam akun Tiktoknya @ratuentokglowskincare, membuat unggahan yang diduga menistakan agama Kristen.
Dalam akunnya itu, dia menyebut Yesus Kristus agar mencukur rambut."Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.