Medan, IDN Times- Polres Padanglawas (Palas) menangkap pelaku pencabulan terhadap dua orang putrinya. Pria berusia 33 tahun diserahkan tetangganya dan warga sekitar yang mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra. Pelaku diserahkan Kamis (1/2/2022).
"Pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini tetangga pelaku, inisial AA dan abang kandungnya," terang AKP Aman dikutip dari ANTARA, Jumat (2/12/2022).