Buron 7 Tahun, Terpidana Koruptor di Riau Ditangkap Jaksa

IDN Times, Pekanbaru - Nursahir terlihat pasrah saat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (31/7/2025). Warga Desa Tarai Bangun di Jalan Suka Mulya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar itu tak berkutik saat ditangkap tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejati Riau dan Kejagung RI di rumahnya.
Nursahir merupakan koruptor yang melakukan korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Dia menjadi buron selama 7 tahun lamanya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Sapta Putra menyebutkan, Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.
"Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir). Yang bersangkutan menjadi buronan sejak tahun 2018," kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil Frengki Hutasoit.
1. Ini korupsi yang dilakukannya

Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil. Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.
"Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sapta.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
"JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan," kata mantan Kajari Kampar itu.
Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
2. Sempat menjalani pidana 1 tahun penjara

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menerangkan, Nursahir sempat menjalani masa tahanan satu tahun sebelum putusan kasasi diterbitkan.
"Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan dan tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU," ujar Zikrullah.
Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di Provinsi Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.
3. Ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Kasasinya kan 4 tahun penjara. Dia sudah menjalani 1 tahun penjara sebelumnya. Artinya saat ini dia wajib menjalani pidana penjara 3 tahun," terang Zikrullah.
Ditambahkannya, Zikrullah mengingatkan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
"Tak ada tempat yang aman bagi buronan," tambahnya.