Bunuh dan Bakar Rumah Warga, 6 Pelaku Tawuran Belawan Ditangkap

Medan, IDN Times - Aksi tawuran seolah tak pernah berhenti di Kecamatan Medan Belawan. Sejauh ini sudah cukup banyak korban luka bahkan sampai meninggal dunia. Terbaru, seorang warga dikabarkan meninggal akibat terkena senjata senapan angin rakitan dari pelaku tawuran.
Bukan cuma tewasnya seorang warga saja, pada akhir Agustus 2025 lalu 2 rumah warga ludes terbakar dilempar molotov. Aksi tak terpuji ini juga sampai mengakibatkan warga dan polisi yang mencoba menghalaunya luka-luka terkena serpihan kaca.
Minggu (21/9/2025) Polres Pelabuhan Belawan menangkap 6 orang pelaku tawuran. Mereka merupakan tersangka yang selama ini dicari-cari dan terbukti menewaskan seorang warga sampai menjadi dalang pembakaran rumah.
1. 5 pelaku terlibat dalam tawuran yang menewaskan seorang warga, korban ditembak pakai senapan angin

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman membenarkan penangkapan itu. Ia membeberkan bahwa sebanyak 6 orang sudah ditangkap, 5 di antaranya adalah pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja.
"Saat setelah terjadi tawuran, kita identifikasi pelaku melalui bukti petunjuk CCTV di TKP. Kemudian kita juga menggali informasi dari saksi-saksi. Lalu kita dapatkanlah keterangan itu untuk melakukan penegakan hukum atau upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Ada 5 orang," kata Wahyudi, Minggu (21/9/2025).
Kelompok tawuran ini disebut Wahyudi kerap melakukan aksi tawuran di Kecamatan Medan Belawan. Terakhir, kelompok ini menyerang kelompok lainnya sampai menewaskan seorang warga dengan berbantukan senjata rakitan.
"Kita dapatkan keterangan dan tambahan alat bukti. Satu pelaku memang menjadi target utama kita. Pada saat terjadi tawuran beberapa waktu lalu, pelaku menggunakan senapan angin menembak masyarakat lainnya, dan ini sampai membuat adanya korban meninggal dunia," lanjutnya.
2. Pelaku merupakan satu geng yang sering melakukan tawuran, konfrontasi antar kelompok dimulai dari medsos

Berdasarkan penyelidikan Polres Pelabuhan Belawan, pola tawuran kelompok ini mulanya melalui media sosial. Mereka aktif melakukan konfrontasi kepada kelompok lainnya lalu janjian untuk bertemu dan bertempur.
"Kita dapatkan informasi melalui ponsel yang disita pelaku. Terdaoat lambang geng mereka atau perkumpulan, nah ini yang jadi atensi kami dalam patroli cyber. Nama gengnya GTR. Lambang ini beredar di medsos, di mana pelaku aktif mengajak orang lain melakukan tawuran," jelas Wahyudi.
Kapolres Pelabuhan Belawan ini mengatakan bahwa kelima pelaku tersandung pelanggaran sebagaimana termaktub dalam UU darurat. Mereka memikiki banyak senjata sampai menewaskan seorang warga dengan bekas luka yang cukup parah.
"Mereka terjerat Pasal 2 ayat 1 UU No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," bebernya.
3. Pelaku tawuran yang bakar 2 rumah warga juga ditangkap

Selain anggota geng GTR yang membunuh warga, polisi juga menangkap 1 pelaku tawuran lainnya. Meski berbeda geng, namun tersangka berinisial S (20 tahun) merupakan pelaku pembakaran 2 rumah warga di Belawan Bahari, Medan Belawan.
"Korbannya ada 2 orang. Yang pertama Bu Nurmala dan yang kedua Bu Damai Rahma Uli. Mereka sama-sama pemilik rumah yang dibakar oleh pelaku," terang Wahyudi.
Tragedi pembakaran rumah itu disebutnya terjadi bulan Agustus lalu. Tersangka saat itu bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran menyerang kelompok lain. Namun, sejumlah rumah warga pada akhirnya menjadi sasaran amuk mereka sampai ludes terbakar, hanya menyisakan puing bangunan dan tembok dinding saja.
"Kita temukan bukti bahwa pelaku berinisial S yang melakukan aksi pembakaran ini. Atas kerjasama Polres dan Polsek, kita kerahkan untuk mengungkap pelaku pembakaran. Alhamdulillah tersangka kami tangkap. Saat didalami dari databese, ternyata dia juga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan," pungkasnya.