Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bocah 4 Tahun di Deli Serdang Dibunuh Remaja 17 Tahun Lalu Dicabuli

Kasus pembunuhan bocah empat tahun berinisial SA di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang (Dok.Polresta Deli Serdang)
Kasus pembunuhan bocah empat tahun berinisial SA di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang (Dok.Polresta Deli Serdang)

Medan, IDN Times- Polresta Deli Serdang akhirnya mengungkap motif pembunuhan bocah empat tahun berinisial SA di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang yang ditemukan warga Selasa (21/2/2023). Terungkap jika sang pelaku, AP yang masih berusia 17 tahun tega membunuh dan mencabuli bocah tersebut.

Hal itu diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pembunuhan itu terjadi, 18 Februari 2023 lalu. Bahkan pelaku melakukan perbuatannya usai menonton film porno.

"Awalnya korban yang merupakan tetangganya dipanggil pelaku untuk masuk ke rumahnya lalu dibawa ke kamar. Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangan pelaku sekuat tenaga. Korban mencoba melawan tapi kemudian pingsan. Saat itu pelaku coba mencabuli korban," kata Irsan saat konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).

1. Pelaku sebelumnya nonton film porno dan ingin melampiaskan hasrat seksualnya

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban sempat tersadar, tapi pelaku kembali mencekik korban dengan celana panjang trainingnya hingga tewas. Pelaku kemudian melanjutkan mencabuli korban yang sudah tewas.

"Pelaku bernapsu untuk berhubungan badan akibat menonton film dewasa," kata Irsan.

2. Pelaku lalu membuang jasad korban ke belakang semak-semak

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Irsan menjelaskan, setelah mengetahui korbannya tewas, pelaku kemudian turun ke bawah dan mengambil sandal korban di teras rumah lalu menyembunyikannya ke atas loteng. Pelaku menggendong jasad korban ke lantai bawah rumah. Jenazah korban dijatuhkan ke balik tembok yang bersemak di belakang dapur rumah pelaku. 

”Dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/2/2023) dengan barang buktinya," kata Irsan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruan, rok pendek, celana dalam sendal jepit dan telepon selular.

3. Pelaku terancam pidana minimal 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Irsan mengatakan pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” pungkas Irsan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us