Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka KPK, Pistol Beretta di Rumah Topan Ginting Diklaim Legal

WhatsApp Image 2025-07-05 at 2.51.48 PM.jpeg
Pistol Beretta yang ditemukan di rumah Topan Ginting. (Dok: Istimewa)
Intinya sih...
  • Topan memiliki izin kepemilikan senjata dari Mabes Polri dan digunakan sebagai alat bela diri.
  • Pistol Beretta yang dimiliki Topan adalah jenis Bobcat, berkaliber 22 Long Rifle (LR), berkapasitas 7 peluru, dan dirancang untuk membela diri.
  • KPK menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar, senjata ilegal, dan senapan angin saat menggeledah rumah Topan dalam pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur.

Medan, IDN Times – Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) mengklaim sepucuk pistol atau  bedil Beretta yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting adalah senjata legal. Tersangka korupsi  yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut punya izin kepemilikan senjata tersebut.

"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal,” ujar Ketua Humas Perbakin Medan Hanjaya Tiopan, Sabtu (5/7/2025).

1. Topan diklaim punya izin kepemilikan dari Mabes Polri

(Ilustrasi senjata api) IDN Times/Istimewa
(Ilustrasi senjata api) IDN Times/Istimewa

Hanjaya menemui awak media di Warkop Jurnalis, Kota Medan untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan senpi Topan. Kata Hanjaya, izin kepemilikan senpi Topan diterbitkan oleh Bidang Intelkam Mabes Polri. Pengawasannya dilakukan oleh Polda Sumut.

Hanjaya juga bilang, Topan tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan untuk periode 2022 – 2026. Pistol beretta yang ditemukan di rumahnya, digunakan sebagai alat bela diri.

"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," ujarnya.

2. Sekilas tentang pistol Beretta yang dimiliki Topan

IMG_20250702_143209.jpg
Rumah pribadi Topan Ginting yang digeledah KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hasil penelusuran IDN Times, pistol yang dimiliki Topan adalah hasil produksi dari Beretta. Produsen senjata api yang berpusat di Italia dan punya pabrik produksi di Amerika Serikat.

Beretta milik Topan diketahui berjenis Bobcat. Pistol ini diketahui sudah diproduksi sejak 1984 di Maryland, Amerika Serikat.  Beretta Bobcat berpeluru dengan kaliber 22 Long Rifle (LR). Bobcat memiliki magasin berkapasitas 7 peluru.

Bobcat tergolong sebagai pistol berukuran mini. Besarnya mirip dengan ponsel pintar pada umumnya. Beratnya juga tidak sampai 20 ons. Bedil ini memang dirancang untuk membela diri.

3. Pistol ditemukan saat KPK menggeledah rumah mewah Topan

Videoshot_20250702_172633.jpg
Penyidik KPK meninggalkan rumah Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan sejumlah senjata saat menggeledah rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).

Penggeledahan dilakukan di kediaman Topan Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, sekitar pukul 16.30 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam. “Benar (ditemukan uang dan senpi),” kata Budi kepada awak media.

Menurut Budi, tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Selain itu, turut diamankan senjata api yang diduga ilegal serta senapan angin dari dalam rumah.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret nama Topan Ginting, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan hadap Topan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan merupakan ‘anak buah’ Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Dia diduga mendapatkan suap dari sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumut.

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka dalam OTT itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us