Ayah dan Anak Bunuh Driver Taksi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Medan, IDN Times - Kasranik (50) dan Agung Pradana (24) yang merupakan ayah dan anak pada akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi. Hal ini merupakan buntut dari aksi nekat mereka membunuh seorang driver taksi online pada malam hari.
Michael Federick Pakpahan (25) adalah korban kekejaman mereka. Sempat dinyatakan hilang, Jasad Frederick pada akhirnya ditemukan dalam karung yang ditenggalamkan di sungai Paluh, Langkat.
Perbuatan mereka disebut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan, sebagai tindak pembunuhan berencana. Sebab para tersangka sudah merencanakannya sejak tanggal 2 April 2025.
1. Aksi yang dilakukan merupakan tindak pembunuhan berencana, pelaku terancam bui 20 tahun

Gidion membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan berencana. Mereka adalah seorang ayah dan anak sulungnya.
"Mereka tujuannya dari awal memang ingin membunuh dan merampok. Sudah direncanakan sejak tanggal 2 April 2025 dan dilakukan pada tanggal 6 April 2025," kata Gidion, Jumat (11/4/2025).
Driver taksi online bernama Federick dibekap dan dipukul mereka di dalam mobil. Lalu jasadnya dibuang jauh ke salah satu sungai di Kabupaten Langkat menggunakan karung goni beserta batu pemberat.
"Mereka terjerat pasal 340 junto pasal 337, pasal 365, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun," lanjutnya.
2. Tersangka dahulunya juga merupakan driver taksi online, mobil hasil rampok ingin dipakai untuk bekerja

Kapolrestabes Medan melanjutkan bahwa motif para tersangka nekat melakukan pembunuhan adalah ingin merampok mobil korban. Di mana mobil tersebut niatnya akan digunakan tersangka untuk bekerja.
"Jadi, ini dulu (tersangka Agung Pradana) merupakan driver taksi online juga. Makanya mobilnya mau diambil," beber Gidion.
Setelah membunuh korban di Medan lalu membuang jasadnya di Langkat, kedua tersangka melarikan diri ke Kabupaten Karo. Di sana ayah dan anak ini dibekuk polisi.
"Di rumah saudara mereka di Langkat kita menemukan jejaknya, yaitu plat asli kendaraan milik korban, kemudian baju tersangka yang terdapat bercak darah korban, maupun alas mobil. Dari situ tim beranjak mencari keberadaan tersangka yang pada akhirnya ditangkap di Karo," ungkapnya.
3. Korban telah dibunuh dan dibuang ke sungai sebelum keluarga membuat laporan kehilangan

Jasad Frederick ditemukan di dalam karung yang dibuang di sungai Paluh Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat. Dari hasil autopsi yang dilakukan, Gidion mengatakan bahwa Frederick memang menjadi korban pembunuhan.
Saat keluarga melapor ke kantor polisi, Kapolrestabes Medan memastikan bahwa Frederick telah meninggal dunia. Polisi lebih dulu menangkap para pelaku sebelum pada akhirnya menemukan jasadnya di sungai.
"Laporan polisinya dibuat tanggal 9 April 2025, sesudah dilakukan penangkapan. Artinya, ini tindakan yang proaktif mendahului laporan. Tidak harus karena laporan polisi lebih dulu, kita sudah melakukan upaya mencari kebenaran peristiwa karena ini menyangkut nyawa seseorang. Ketika keluarga lapor ke Polsek Helvetia bahwa korban menghilang, saat itu sudah terjadi peristiwa pembunuhan," ungkap Gidion.
Sejauh ini, petugas kepolisian telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Rush berwarna hitam milik korban, 1 karung, 2 batu yang digunakan sebagai pemberat, hingga sarung dan palu yang digunakan untuk membunuh korban.
"Sementara pelaku pembunuhan 2 orang ini saja," pungkas Gidion.