Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan JPU KPK Tak Panggil Bobby Nasution sebagai Saksi Sidang Korupsi

-
Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Akhirun dan anaknya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • JPU KPK menilai pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi korupsi belum diperlukan
  • Dalam waktu dekat Topan Ginting jalani sidang perdananya
  • Ini hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Akhirun dan anaknya sehingga divonis 3 dan 2,5 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi 2 ruas Jalan di Sipiongot telah bergulir di peradilan. Agenda sidang tuntutan juga sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 kontraktor bernama Akhirun Piliang dan anaknya Raihan Piliang.

Keduanya dituntut 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga harus membayar denda Rp150 juta dan Rp100 juta subsider 6 bulan penjara jika tak membayarnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal peluang Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dipanggil sebagai saksi dalam sidang ini. Namun pemanggilan orang nomor 1 di Sumut itu dirasa masih belum diperlukan.

1. JPU KPK menilai pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi korupsi belum diperlukan

-
Eko Wahyu selaku JPU dari KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sidang kasus korupsi jalan dengan 2 terdakwa bernama Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang turut menyeret nama Kadis PUPR Topan Ginting. Anak buah Bobby Nasution itu juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena Topan diduga menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar.

Dalam kasus ini, terjadi kongkalikong antara Topan dan bawahannya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun dalam lelang proyek. Fakta persidangan juga mengungkap bagaimana Topan Ginting mengajukan 2 ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru - Sipiongot dalam rapat pergeseran anggaran.

Hasil rapat pergeseran anggaran ini pada akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Pergub. Atas dasar itu peluang Bobby Nasution dipanggil sebagai saksi di persidangan terbuka.

"Itu kan seperti yang ada di persidangan, kita memang menunggu (pemanggilan)," kata Eko Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rabu (5/11/2025).

2 ruas jalan tersebut sebelumnya tak ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun mendadak muncul dalam rapat pergeseran anggaran. Sepanjang bergulirnya sidang, Jaksa Penuntut Umum merasa pemanggilan Bobby Nasution belum diperlukan.

"Ternyata tak ada kaitan kata Majelis Hakim. Sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap Bobby Nasution)," lanjutnya

2. Dalam waktu dekat Topan Ginting jalani sidang perdananya

-
Topan Ginting saat hadir sebagai saksi korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu terkait sidang perdana Topan Ginting, JPU mengatakan dalam waktu dekat akan diselenggarakan. Jika sebelumnya Topan Ginting dipanggil sebagai saksi, kali ini mantan Camat Medan Tuntungan itu akan disidang sebagai terdakwa.

"Tunggu saja ya. Yang pasti dalam waktu dekat," ujar Eko.

Ia dan teman-temannya yang menjadi JPU dalam sidang Akhirun, sementara masih dipercaya kembali dalam sidang Topan Ginting nanti. Meskipun begitu Eko enggan menyebutkan detail tanggal dimulainya sidang perdana Topan.

"Sementara yang dipercaya masih kami timnya, masih tetap. Iya, perkara dilimpahkan ke sini ya, karena lokusnya di sini. Kita tunggu saja," beber Eko.

3. Ini hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Akhirun dan anaknya sehingga divonis 3 dan 2,5 tahun penjara

-
Akhirun Piliang dan anaknya di persidangan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam sidang tuntutan yang diadakan hari Rabu (5/11/2025) siang, terdakwa Akhirun dan anaknya mendapat hukuman 3 dan 2,5 tahun penjara. Melalui Eko Wahyu JPU mengungkap apa saja hal-hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.

"Kami menyimpulkan hal-hal yang memberatkan dan meringan kepada kedua terdakwa. Hal yang memberatkan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa tetap kooperatif di dalam persidangan, para terdakwa juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tutur Eko.

Pantauan IDN Times saat pembacaan berkas tuntutan itu, kedua terdakwa tampak menunduk. Mereka mendengarkan berapa lama hukuman yang akan dialamatkan JPU.

"Terdakwa 1, Akhirun, masih mempunyai tanggungan keluarga berupa anak. Sementara terdakwa 2, Rayhan, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Eko.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ranperda APBD Sumut 2026, Targetkan Pendapatan 11,67 Triliun

05 Nov 2025, 21:41 WIBNews