4 Pak Ogah Penunggu Pintu Tol Bandar Selamat Rampok Warga asal Riau

Medan, IDN Times - Warga asal Riau bernama Syahrazi Zulfan (25) menjadi korban perampokan di depan gerbang tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. Ia dirampok oleh 4 orang yang biasanya mengatur lalu lintas di pintu tol atau kerap disebut Pak Ogah.
Dalam menjalankankan aksinya, 4 pria itu memiliki perannya sendiri. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian dan ada yang sebagai eksekutor. Kini mereka telah ditangkap Polsek Medan Tembung setelah korban membuat laporan.
1. Berpura-pura menolong korban yang salah masuk pintu tol

RS (33) MCA (22) IS (32) dan FRS (25) merupakan kawanan Pak Ogah yang saban hari mengatur lalu lintas di Pintu Tol Bandar Selamat. Selain kerap meresahkan karena sesuka hati menyeberangkan pengendara, mereka juga telah merampok barang berharga milik warga asal Riau bernama Syahrazi Zulfan.
"Korban adalah warga Riau, dia melaporkan kejadian kejahatan yang bermula saat dirinya salah memasuki pintu Tol Bandar Selamat. Para pelaku ini berpura-pura membantu mengarahkan kendaraan korban, dan saat korban lengah pelaku berinisial RS mengambil ponsel yang ada di dashboard," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja.
Setelah dilakukan interogasi, 4 pria ini mengakui perbuatannya. Dan nekat melakukan aksi kriminal karena di bawah pengaruh narkotika.
"Diimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa, terutama di lokasi rawan seperti jalan tol agar sebaiknya tidak membuka kaca mobil," lanjutnya.
2. Para pelaku punya perannya masing-masing dalam mengelabui korban

Sementara itu Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson lebih lengkap merincikan peran 4 orang Pak Ogah. Di mana saat mereka tahu bahwa korban kebingungan dan menanyakan jalan, di situlah para bandit jalanan ini beraksi.
"Di mana pada saat korban akan masuk ke Pintu Tol Bandar Selamat mengendarai mobil lalu salah masuk Pintu Tol, korban diarahkan balik oleh pelaku ke arah pintu masuk yang benar. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban. Tanpa disadari, pelaku mengambil HP korban yang berada di laci dashboard sebelah kanan, lalu pergi meninggalkan korban," beber Jhonson.
Pelaku berinisial CA, ID, dan FR disebut Kapolsek Medan Tembung berperan mengatur laju kendaraan dan mengelabui pandangan korban. Sementara pelaku berinisial RS yang berperan mengambil hanphone milik korban yang terletak di dashboard.
"Usai berhasil mengambil HP milik korban, para pelaku pergi meninggalkan lokasi dan segera menuju rumah pelaku RS di Jl. Bersama, Bandar Selamat. Sesampainya di rumah mereka langsung mengecek kondisi HP tersebut, lalu menjualnya kepada orang lain," ungkap Jhonson.
3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Satu Unit HP iPhone 13 milik korban yang dirampok 4 Pak Ogah dijual dengan harga murah. Bahkan hanya dijual seharga Rp500 ribu.
"Hasil penjualan dibagi-bagi. Pelaku RS mendapatkan Rp100 ribu, CA Rp70 ribu, IS Rp60 ribu, dan FR Rp40 ribu. Sementara sisanya digunakan untuk membeli rokok dan makanan," terang Jhonson.
Terhadap 4 pelaku kini sudah ditahan Polsek Medan Tembung. Mereka terjerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Korban dalam perkata ini mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," pungkasnya.