Pelaku Hipnotis di Batam Habiskan Rp300 Juta untuk Judi Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku hipnotis di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penindakan ini merupakan keseriusan jajaran Polda Kepri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil menangkap dua tersangka yang melakukan tindakan hipnotis dan menyebabkan kerugian dari dua korban mencapai Rp300 juta," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (4/8/2024).
1. Kronologi dan modus operandi pelaku hipnotis
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku HC (43) dan IS (40) datang ke Kota Batam dari Sumatera Selatan.
Selanjutnya kedua pelaku mencari target lansia yang berada di sekitar kawasan Nagoya, Kota Batam. "Saat itu para pelaku menemui korban NA (68)," kata Kombes Pol Donny.
Lanjut Donny, selanjutnya korban diberi sugesti sedang sakit yang dipicu oleh aktifitas mistis atau paranormal. Setelah diperdaya, korban diminta menarik uang Rp 275 juta milik korban yang ada di bank.
"Tidak sampai disana, kedua pelaku kemudian kembali beraksi kembali di lokasi berbeda di Kota Batam, dengan memperdaya korban perempuan berinisial NF (60)," ungkapnya.
2. Pelaku gunakan hasil penipuan untuk judi online dan menyewa PSK luar negeri
Masih kata Donny, setelah melakukan tipu daya tersebut, pelaku HC dan IS melarikan diri ke Jakarta, Bali dan Lombok. Para pelaku berkunjung ke beberapa kota untuk menghabiskan hasil penipuannya.
"Para pelaku datang ke beberapa kota untuk menghabiskan uang Rp300 juta yang didapatkan. Digunakan untuk foya-foya, judi online dan menyewa perempuan," ungkap Donny.
Lanjut Donny, para pelaku berhasil di tangkap tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang di Lombok pada 30 Agustus 2024 lalu," tegasnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama para pelaku menjelaskan, uang yang berhasil di dapatkan digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Australia.
"Iya saya pakai uang itu untuk membayar cewek Australia, saya sewa 4 kali," ungkap HC.
3. Kedua pelaku dijerat kurungan penjara 7 tahun
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan mencari kemungkinan adanya korban hipnotis di daerah lainnya.
"Kedua pelaku HC dan IS di jerat dengan Pasal 378 UU KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: Nuryanto dan Hardi Hood Resmi Mendaftar ke KPU Batam