Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Penjual Kulit Harimau Ditangkap

Kulit yang dijual berasal dari harimau yang kena jerat

Medan, IDN Times – Personel Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan kulit harimau sumatra, Jumat (9/2/2024). Penangkapan itu dilakukan di kawasan Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dari operasi itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka yakni GPP (29) dan HG (40). GPP beralamat di Desa Belinteng, Kecamatan Seibingei, Kabupaten Langkat. Sementara, HG merupakan warga Desa Ujungdeleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

1. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap kasus

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Penjual Kulit Harimau DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times)

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anak buahnya menyamar sebagai pembeli. Mereka kemudian bertemu dengan kedua tersangka di salah satu penginapan.

“Awalnya, petugas mendapat informasi adanya dua warga yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera. Selanjutnya Tim Reskrim yang menyaru sebagai pembeli menemui kedua pelaku di dalam kamar penginapan,” ujar Teddy di Medan, Selasa (20/2/2024).

2. Harimau yang dikuliti disebut kena jeratan babi

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Penjual Kulit Harimau DitangkapHarimau masuk kandang BKSDA Aceh di Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Saat hendak bertransaksi, polisi kemudian langsung meringkus kedua pelaku. Dari tangan mereka, didapati barang bukti kulit harimau. Tersangka diduga sudah lama hendak menjual kullit tersebut.

Dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan harimau dari hasil jeratan babi yang dipasang di ladang kawasan Desa Ujungdeleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor mengatakan, harimau yang dikuliti tersangka diprediksi berkelamin betina dengan usia remaja.

 “Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” jelasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55,Pasal 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

3. Kehilangan satu harimau, kerugian negara hingga Rp1,2 miliar

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Penjual Kulit Harimau Ditangkapilustrasi harimau (pexels.com/Pixabay)

Kasus perdagangan satwa memang menjadi kejaahatan serius. Menjadi salah satu faktor percepatan laju kepunahan. Apalagi korbannya adalah harimau sumatra (panthera tigris) yang merupakan satwa dengan status terancam punah menurut Uni Konservasi Internasional (IUCN). Saat ini jumlah populasinya diperkirakan kurang dari 600 ekor saja di alam liar.

Kehilangan satu ekor harimau di alam liar ternyata berimplikasi pada kerugian negara. Hasil konversi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, kehilangan sat harimau sumatra dari habitat berpotensi pada kehilangan Rp1,2 miliar kerugian negara. Valuasi ini dihitung dari berbagai faktor.

Data Yayasan Orangutan Sumatra Lestari (YOSL-OIC) menunjukan, sejak 2016 hingga 2023, ada 30 harimau yang hilang dari alam karena diburu dan diperdagangkan. Data ini ditabulasi dari berbagai kasus perdagangan yang terjadi di Sumut dan Aceh. Artinya, negara sudah mengalami kerugian hingga Rp36 miliar dalam periode tersebut.

Pada 2024, ini adalah kasus perdagangan kulit harimau kedua yang diungkap polisi. Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penjual kulit harimau di Kabupaten Aceh Timur. Selain kulit, dari tangan tersangka juga disita kuku, taring dan bagian tubuh lainnya.

Baca Juga: Influencer Kembali Bergerak, Intip Serunya Mandikan Gajah di Medan Zoo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya