Polda Aceh Uji Coba Sistem ETLE, 5.614 Pengendara Terpantau Melanggar

Tilang akan terus berjalan selama 1x24 jam jika telah resmi

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan uji coba terhadap pengendalian lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh, Aceh.

Menggunakan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), polisi memantau pergerakan arus serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di ibu kota provinsi ini.

Hasil dari uji coba tersebut ribuan pengendara terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 4 Putra Sumut yang Masuk Daftar 100 Orang Terkaya di Indonesia

1. Kamera dipasang di 20 titik dalam wilayah Kota Banda Aceh

Polda Aceh Uji Coba Sistem ETLE, 5.614 Pengendara Terpantau MelanggarPengendara di Banda Aceh dipantau menggunakan CCTV (Foto: Humas Polda Aceh)

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dicky Sandoni mengatakan, uji coba menggunakan CCTV dengan sistem ETLE mulai diberlakukan mulai Senin (14/3/9/2021) kemarin.

"Terpasang ada 20 titik di jalur protokol di seputaran wilayah Banda Aceh," kata Dicky, pada Selasa (14/9/2021).

Beberapa lokasi yang dipasang kamera CCTV ETLE, di antaranya Simpang PKA, Simpang Lima, Simpang Jambotape, Simpang Lambaro, Simpang Jam BNI, Simpang Kodim, Simpang Tugu, Simpang Ketapang, Simpang Dodik, Simpang BPKP, Simpang Surabaya, dan titik-titik lainnya di Kota Banda Aceh.

2. Selama 12 jam, tercatat ada 5.614 pelanggaran

Polda Aceh Uji Coba Sistem ETLE, 5.614 Pengendara Terpantau MelanggarPengendara di Banda Aceh dipantau menggunakan CCTV (Foto: Humas Polda Aceh)

Dicky menyebutkan, kamera CCTV ETLE mulai diaktifkan sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, terpantau ada lima ribuan pelanggaran lalu lintas terjadi di Kota Banda Aceh.

"Data pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera CCTV ETLE, pada Senin, sebanyak 5.614 pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, dikatakan Dicky, 4.137 pelanggar terobos lampu merah, 1.172 pelanggar tidak memakai helm, dan 305 pelanggar tidak menggunakan seatbelt.

3. Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi

Polda Aceh Uji Coba Sistem ETLE, 5.614 Pengendara Terpantau MelanggarPengendara di Banda Aceh dipantau menggunakan CCTV (Foto: Humas Polda Aceh)

Dir Lantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi membuat pelanggaran lalu lintas dikarenakan semua telah dipantau dan direkam oleh kamera CCTV ETLE. Sosialisasi ini akan dicoba selama satu bulan.

Jika masih ada warga yang tidak patuh terhadap lampu merah, dikatakan Dicky, maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah oleh petugas pos.

"Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos," ujarnya.

ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran. Melalui plat nomor tersebut nantinya akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

"Kepada masyarakat, apabila beli kendaraan bermotor bekas atau seken, agar segera balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," imbaunya.

Baca Juga: Kisah Silvia, Putri Almarhumah Sopir Grab yang Ingin Jadi Dokter Gigi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya