Hari Ini Bacaleg DPRK Banda Aceh akan Dites Baca Al-Qur'an 

Peserta wajib memperoleh nilai minimal 50 sewaktu tes

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bakal menggelar tes baca Al-Qur’an terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) mulai Selasa (6/6/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah mengatakan, tes tersebut sebagaimana Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 37 mengenai  tahapan uji mampu baca Al-Qur'an dari tanggal 6 sampai dengan 12  Juni 2023.

“Untuk Banda Aceh kami jadwalkan dari tanggal 6-9 Juni 2023 yang bertempat di SMP 1 Banda Aceh,” kata Hasbullah, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Senin (5/6/2023).

1. Tes baca Qur'an amanah Qanun Aceh tahun 2008

Hari Ini Bacaleg DPRK Banda Aceh akan Dites Baca Al-Qur'an Ilustrasi Al-Qur'an dan Buku Yasin (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tujuan diterapkan tes baca Al-Qur'an terhadap bacaleg dijelaskan Hasbullah, merupakan sebagai salah satu bentuk kekhususan di Aceh, yakni kewajiban bagi warga muslim menjalankan syariat Islam secara kaffah. 

Amanah tersebut sesuai Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Bahkan, dikatakannya, kewajiban itu juga berlaku untuk partai politik nasional (parnas).

"Salah satu turunannya yaitu dibuktikan dengan uji mampu membaca Al-Qur'an," jelas Hasbullah.

Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Aceh Berusia 70 Tahun Meninggal di Arab Saudi

2. Tes baca hanya diwajibkan bagi yang beragama Islam

Hari Ini Bacaleg DPRK Banda Aceh akan Dites Baca Al-Qur'an pexels.com/Alena Darmel

Untuk persiapan, KIP Kota Banda disampaikan Hasbullah, telah membentuk panitia pelaksana dan tim penguji. Tim terdiri dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banda Aceh.

Dia menambahkan, proses pelaksanaan dibagi dalam lima tim uji dan setiap tim akan menguji per dapil di Kota Banda Aceh. Adapun jumlah bacaleg yakni 633 orang, terdiri 394 laki-laki dan 239 perempuan.

"Untuk uji mampu baca Al-Qur'an ini hanya diwajibkan bagi bacaleg yang beragama Islam," ujar Hasbullah.

3. Peserta wajib memperoleh nilai minimal 50 sewaktu tes

Hari Ini Bacaleg DPRK Banda Aceh akan Dites Baca Al-Qur'an Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah (tengah). (Dokumentasi pribadi untuk IDN Times)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh mengutarakan, ada tiga indikator penilaian dalam pelaksanaan tes. Para peserta minimal harus memperoleh nilai 50 dari hasil tes.

Penilaian pertama, yakni ketepatan membaca huruf Hijaiah atau makhraj huruf dengan bobot nilai 40. Kedua, ketepatan bacaan baris atau harakat dan mad dengan bobot nilai 40. Ketiga, adab dan penampilan dengan bobot nilai 20.

"Untuk keputusan lulus atau tidak lulus itu kewenangannya ada sama tim uji," tegas Hasbullah.

Baca Juga: Doa Jemaah Haji Termuda Aceh di Baitullah untuk Almarhum Ayah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya