Gelapkan Pajak Rp1,4 M, Karyawan Bank Aceh Dipenjara 4 Tahun

Bahkan harus mengganti Rp1,1 M atau disita harta benda

Banda Aceh, IDN Times - Jolly Rusli, terdakwa korupsi penggelapan pajak pada Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Singkil divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan Deny Syahputra selaku hakim ketua didampingi Elfama Zain dan R Daddy Harryanto sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan, pada Jumat (17/3/2023).

1. Jolly terbukti bersalah menggelapkan uang pajak Rp1,4 miliar

Gelapkan Pajak Rp1,4 M, Karyawan Bank Aceh Dipenjara 4 TahunIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Di persidangan, dalam kasus ini Jolly yang juga selaku karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Singkil dinyatakan majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menggelapkan Rp1,4 miliar uang pajak daerah.

Jolly dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ucap hakim memvonis terdakwa.

Baca Juga: Tak Dikasih Rp20 Ribu, Pria di Aceh Timur Tikam 4 Warga 

2. Mengganti Rp1,1 miliar atau menyita seluruh harta benda

Gelapkan Pajak Rp1,4 M, Karyawan Bank Aceh Dipenjara 4 TahunIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya diputuskan empat tahun penjara, majelis hakim juga membebani Jolly untuk membayar uang pengganti Rp1,1 miliar dalam tempo satu bulan. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda milik karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) itu bakal disita.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka seluruh harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh majelis hakim.

3. Sekilas tentang penggelapan uang pajak

Gelapkan Pajak Rp1,4 M, Karyawan Bank Aceh Dipenjara 4 Tahunilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Bank Aceh diduga melakukan penggelapan pajak daerah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mencapai Rp1,4 miliar. Aksi yang telah dilakukan sejak 2017 hingga 2019 itu, baru diketahui pada 2020.

Dalam menjalankan aksinya, oknum karyawan bank daerah tersebut beraksi ketika seluruh pekerja sedang beristirahat. Modusnya, Jolly menggunakan kata sandi atau password id milik pegawai lain yang bisa dan mempunyai akses ke kantor Bank Aceh Pusat.

Sebab, selama ini setiap pajak daerah yang telah dikumpulkan akan disetorkan ke cabang Bank Aceh setempat. Setelah itu, dana tersebut dikirim ke Bank Aceh Pusat yang ada di Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Ajak Istri Mati Bersama, Pria di Aceh Tikam Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya