6 Hari Gasak 5 Rumah, Komplotan Pencuri di Banda Aceh Ditangkap

Perhiasan dan emas batangan dijarah, total curian Rp600 juta

Banda Aceh, IDN Times - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap komplotan pencuri yang menjarah sejumlah rumah warga di ibu kota Provinsi Aceh.

Adapun tiga pelaku dalam kasus ini, yakni berinisial MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Kabupaten Aceh Besar beserta BS (35) dan AR (42) warga Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

“Tak sampai 24 jam, menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadillah Aditiya Pratama, pada Jum’at (26/5/2023).

1. Tak sampai satu pekan, uang dan perhiasan di lima rumah habis disikat

6 Hari Gasak 5 Rumah, Komplotan Pencuri di Banda Aceh DitangkapPolresta Banda Aceh gelar konfrerensi pers kasus pencurian dilakukan komplotan pencuri. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Fadillah menjelaskan, aksi pencurian dijalankan komplotan ini pertama kali dilakukan di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Senin (15/5/2023). 

Rumah yang hari itu ditinggal penghuninya tersebut habis dijarah usai gembok pagar dipotong menggunakan gunting besi. Ketiga pelaku menjalankan aksinya sesuai tugas masing-masing.

“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas di mana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban,” ujar Fadillah.

Aksi pencurian kembali dilakukan komplotan ini, pada Jum’at (19/5/2023). Barang berharga dari rumah warga di kawasan Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dicuri ketiga pelaku.

Keesokan harinya atau pada Sabtu (20/5/2023), ketiga pelaku kembali mencuri di kawasan Gampong Ateuk Jawo. Boks brankas berisi perhiasan turut digondol para pencuri dari rumah warga.

Selanjutnya, komplotan ini menjalankan aksi terakhir sebelum ditangkap Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu (21/5/2023). Dua rumah di kawasan Gampong Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dijarah.

Baca Juga: Kisah Ramli Bersama Istri ke Tanah Suci saat Tak Bisa Melihat Lagi

2. Ditangkap di sebuah hotel, keluarga tidak mengetahui tindakan pencurian ketiganya

6 Hari Gasak 5 Rumah, Komplotan Pencuri di Banda Aceh DitangkapIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus, dijelaskan Fadillah, bermula dari laporan polisi dari kepolisian sektor (polsek) dan Polresta Banda Aceh, pada Mei dengan kasus pencurian. Rentetan waktu kejadian tidak terlalu jauh.

Kemudian bermodal dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) salah satu rumah korban yang merekam aksi komplotan ini. Saat menjalankan aksi, mereka membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Innova BK 1676 JSS. 

Namun ketika menjalankan aksi, komplotan tersebut tak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kendaraan yang dipergunakan oleh mereka. Usai penyelidikan, tim melihat ciri-ciri kendaraan pelaku di sebuah hotel diduga dipergunakan sebagai tempat tinggal. 

Usai berkoordinasi dengan pihak hotel, ketiga pelaku dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap komplotan itu pada Senin (22/5/2023) atau sehari setelah para pencuri tersebut menjalankan aksi terakhir mereka.

“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi,” ucap Fadillah.

3. Berbagai perhiasan disita, total barang curian Rp600 juta

6 Hari Gasak 5 Rumah, Komplotan Pencuri di Banda Aceh DitangkapPolresta Banda Aceh gelar konfrerensi pers kasus pencurian dilakukan komplotan pencuri. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Berdasarkan data dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, dari lokasi kejadian pertama pencuri mengambil 10 unit jam tangan berbagai merek, lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250. 

Kemudian, di rumah kedua barang yang dicuri berupa 15 cincin emas dengan berbagai model dan empat buah buku paspor. Lalu lokasi ketiga, brankas berisi 10 mayam emas dan surat penting dicuri.

Selanjutnya di rumah keempat dan kelima, para pelaku mengambil uang Rp73,5 juta dan emas batangan 117 gram serta sejumlah emas yang telah dikelola menjadi perhiasa maupun barang berharga.

Fadillah mengkalkulasikan kerugian yang ditimbulkan, untuk dua rumah di kawasan Gampong Ateuk Jawo mencapai Rp135 juta. Di Gampong Garot, sekitar Rp15 juta. Sementara di Gampong Ajuen Jeumpet, hingga Rp454 juta.

“Jadi diperkirakan total kerugian mencapai Rp600 juta lebih,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Uang dari hasil pencurian sebanyak Rp50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh,” imbuh Fadillah.

4. Polisi juga temukan airsoft gun yang digunakan untuk menakuti korban

6 Hari Gasak 5 Rumah, Komplotan Pencuri di Banda Aceh DitangkapPolresta Banda Aceh gelar konfrerensi pers kasus pencurian dilakukan komplotan pencuri. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian ini. Di antaranya, satu unit mobil Innova, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, dan airsoft gun.

“Satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban,” ungkap Fadillah.

“Sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, boks brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta,” tambahnya.

Kepada MH, BS, dan AR, ketiganya disampaikan Fadillah, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga: Ijeck Siap Maju Cagub 2024, Siap Lawan Edy Rahmayadi?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya