Pulang Dugem, Mahasiswi Univrab Pekanbaru Tabrak IRT hingga Meninggal

Dalam pengaruh ekstasi dan alkohol

Pekanbaru, IDN Times - Marisa Putri (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) Fakultas Ilmu Psikologi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu, menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia saat sedang mengemudi mobil Toyota Raize.

"Pelaku atas nama MP (Marisa Putri) ditetapkan sebagai tersangka Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024).

Diterangkan Kapolresta Pekanbaru itu, awal kejadian bermula saat Marisa Putri pulang dugem dari Sago KTV di Furaya Hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya didepan Hotel Linda, Marisa Putri menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Renti (46), seorang ibu rumah tangga (IRT).

"Pelaku tidak sadarkan diri saat menabrak korban. Karna dalam pengaruh ekstasi dan alkohol. Dia makan (ekstasi) setengah butir," terangnya.

1. Korban terseret sejauh 50 meter

Pulang Dugem, Mahasiswi Univrab Pekanbaru Tabrak IRT hingga MeninggalKasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa saat memperlihatkan mobil yang dikemudikan Marisa Putri dan sepeda motor korban (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut dikatakannya, karena tidak sadar diri telah menabrak korban, Marisa Putri tetap melajukan kemudi mobilnya. Namun, sejumlah orang yang diketahui ojek online, mengejar Marisa Putri untuk menghentikan mobilnya.

"Korban sempat terseret sejauh 50 meter karena nyangkut di sisi bawah kiri mobil pelaku," lanjut Kombes Pol Jeki.

"Ojek-ojek online yang melihat pelaku tetap mengemudikan mobilnya, akhirnya mengejar dan menghentikan mobilnya. Pelaku akhirnya balik arah ke tempat kejadian," sambungnya.

Mendapat laporan, tim Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru lalu ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Marisa Putri. Sedangkan korban, dibawa ke RSUD Arifin Achmad.

"Korban meninggal dunia di tempat kejadian karena benturan keras di kepala," ucap Kombes Pol Jeki.

2. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Pulang Dugem, Mahasiswi Univrab Pekanbaru Tabrak IRT hingga MeninggalIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatan Marisa Putri, ditambahkan Kombes Pol Jeki, pihaknya menjerat dengan Undang-undang Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni Pasal Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tambahnya.

3. Pelaku meminta maaf

Pulang Dugem, Mahasiswi Univrab Pekanbaru Tabrak IRT hingga MeninggalMarisa Putri, tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia (IDN Times/ Fanny Rizano)

Marisa Putri yang ditemui awak media mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban kelalaiannya dalam mengemudi mobil.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya tidak sengaja menabrak korban dan saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja," ucapnya.

Diakuinya lagi, pada saat kejadian, Marisa Putri tidak sadarkan diri. Hal tersebut karena dirinya masih dalam pengaruh Narkoba.

"Saya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Saya bukan kabur, tapi memang tidak sadar sudah menabrak korban," tuturnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya