Mantan Direktur PT BSP Zapin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan korupsi pembangunan Pabrik MFO

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Tersangka yang dimaksud adalah berinisial F, mantan Direktur PT BSP Zapin.

PT BSP Zapin merupakan anak perusahaan dari PT BSP. Anak perusahaan PT BSP itu, pada tahun 2016, melakukan pengembangan. Yakni mendirikan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN mengatakan tersangka F saat itu menjabat sebagai Direktur PT BSP Zapin.

"Tahun 2016, tersangka F menjabat sebagai Direktur PT BSP Zapin, anak perusahaan dari PT BSP," ucap Asep.

Dilanjutkan Asep, pembangunan pabrik MFO itu, bersumber dari dana penyertaan modal atau investasi PT BSP. Namun oleh PT BSP Zapin, pembangunan pabrik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Pabriknya tidak ada, memang tidak dikerjakan pembangunannya," lanjutnya.

 

1. Usai salat magrib, tersangka langsung ditahan

Mantan Direktur PT BSP Zapin Ditetapkan Sebagai TersangkaMantan Direktur PT BSP Zapin, tersangka F (pakai rompi tahanan oranye) saat dilakukan tindakan penahanan badan (IDN Times/Fanny Rizano)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT BSP Zapin berinisial F langsung dilakukan tindakan penahanan badan. Proses tersebut dilakukan saat tersangka F selesai salat magrib.

"Tersangka kami titipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," tutur Kepala Kejari Pekanbaru.

"Untuk pertama selama 20 hari ke depan," sambungnya.

Ditambahkannya, tindakan penahanan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan rasuah tersebut. "Ini masih dalam rangka penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Jaksa di Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran, 4 Saksi Diperiksa

2. Perkiraan kerugian negara Rp8 miliar lebih

Mantan Direktur PT BSP Zapin Ditetapkan Sebagai TersangkaMantan Direktur PT BSP Zapin, tersangka F (pakai rompi tahanan oranye) saat digiring ke mobil tahanan dari gedung Kejari Pekanbaru (IDN Times/Fanny Rizano)

Dalam konferensi pers itu, Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyebut bahwa, perbuatan tersangka F telah merugikan negara sebanyak Rp8 miliar lebih.

"Tepatnya Rp8.175.600.000. Ini berdasarkan audit dari BPKP (Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Riau," terang Asep.

Dijelaskan Asep, uang tersebut digunakan oleh tersangka F untuk investasi ke anak perusahaan PT BSP yang lain.

"Kerugian dalam pembangunan pabrik MFO itu, kami anggap total lost. Jadi oleh tersangka F ini, uang yang seharusnya untuk pembanguan pabrik, digunakannya untuk investasi di anak perusahaan PT BSP yang lain," jelasnya.

3. Kemungkinan bakal ada tersangka lain

Mantan Direktur PT BSP Zapin Ditetapkan Sebagai TersangkaKajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya (IDN Times/Fanny Rizano)

Dalam konferensi pers itu, awak media sempat menanyakan apakah ada tersangka lainnya dalam dugaan korupsi tersebut. Terkait hal ini, Asep Sontani Sunarya menanggapinya dengan santai.

"Untuk sementara ini baru tersangka F. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," jawab Asep.

Ditambahkannya lagi, dalam penyidikannya, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

"Kalau untuk aset, sedang kami telusuri," tambahnya

Baca Juga: Anaknya Dituduh Berbuat Mesum, Ibu di Riau Mengadu ke Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya