ilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)
Selama proses penyelidikan dikatakan Mukhzan, tim mengumpulkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut. Termasuk memeriksa dan memintai keterangan para saksi.
“Setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair maupun buku),” ungkap kajari Banda Aceh.
Hingga kini tim penyidik masih merampungkan penyidikan termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh itu.
“Membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuh Mukhzan.