Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan Aturannya

DPRD akan panggil Pemprov Sumut soal pergantian direksi

Medan, IDN Times- Pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut mendapat sorotan. Termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara. Pergantian jajaran petinggi bank daerah itu dianggap tak sesuai regulasi. 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sumut, Dr Poaradda Nababan. Menurutnya pengangkatan direksi harus dilakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR).

"Pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap Bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatra Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut," ujar Poaradda kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Diketahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut pekan lalu memutuskan pergantian Direktur Bisnis dan Syariah dari Irwan ke Julian Helmi Lubis. Selain itu RUPS juga memutuskan Brata Kusuma dan Syahruddin Siregar diberhentikan dari Komisaris Bank Sumut.

1. DPRD Sumut pertanyakan alasan pergantian Direktur Bisnis dan Syariah

Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan AturannyaKantor pusat Bank Sumut (banksumut.co.id)

Menurutnya OJK sudah mengatur mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris. Mulai dari tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal itu menurutnya bisa memengaruhi kinerja Bank Sumut. DPRD Sumut mengkhawatirkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat karena polemik di internal ini.

"Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut tidak sesuai regulasi," ungkapnya.

Baca Juga: Ada 1.100 KPR Bersubsidi DP Ringan dari Bank Sumut, Ini Syaratnya

2. Irham: Pengelolaan Bank Sumut tidak bisa dikelola sembarangan

Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan AturannyaGubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sumut terkait pembahasan kekosongan jabatan Direktur Utama PT Bank Sumut di Ruang Rapat Direksi, Jumat (7/5). (Istimewa/Dinas Kominfo)

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan pengelolaan Bank Sumut harus profesional. Apalagi Bank Sumut adalah milik masyarakat Sumatra Utara dengan saham mayoritas lebih dari 50 persen milik Pemprov.

"Ada juga saham kabupaten kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan. Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional, tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya," kata Irham.

"Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan berdampak besar bagi kinerja bank Sumut," ucapnya.

3. OJK dalam hal ini diminta tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya

Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan AturannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Irham berharap OJK tetap menjaga profesionalitas dan integeritas dalam hal seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut. Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi dan remunerasi (KNR) sudah mengatur itu. Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR juga termasuk.

"Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu. Kita, masyarakat juga berharap besar agar OJK dalam hal ini tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tegakkan saja peraturan OJK itu sendiri," tegas Irham.

Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.

Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR. Namun dalam RUPS LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit and proper test.

Baca Juga: Sudah Masuk Penawaran Awal, Ini Alasan Bank Sumut Tunda IPO 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya